Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gathering Bersama Awak Media, OJK Bahas SMAP dan Edukasi Terkait Pinjol

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Okt 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gathering Bersama Awak Media, OJK Bahas SMAP dan Edukasi Terkait Pinjol

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI –  Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) provinsi Jambi menggelar media gathering dari berbagai media cetak, online, radio dan televisi di Ballroom Swiss-Belhotel, Sipin, Senin (25/10/2021) siang.

Kepala Perwakilan OJK provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata Yudha mengucapkan terima kasih atas kesediaan jurnalis menghadiri acara silaturahmi ini. Selain itu, Ia berharap acara yang rutin dilaksanakan OJK Jambi ini dapat berlangsung secara berkala.

“Acara ini tak lain untuk meningkatkan silaturahmi dan koordinasi sehingga dapat membawa kebaikan bagi Provinsi Jambi yang memiliki beragam potensi ekonomi bersumber dari sumber daya alam yang terbarukan. Salah satunya perkebunan, pertanian, tanaman, pangan, peternakan, kehutanan, perikanan dan sumber daya alam yang tidak terbarukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa di tahun 2021 OJK telah menerapkan sistem kerja baru yakni Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam mengejar ISO 37.000 yang isinya terkait dengan anti gratifikasi.

“Kita menerapkan sistem ini semakin “Ok” dalam menjalankan operasional OJK Jambi. Apabila masyarakat melakukan pengurusan di OJK namun di persulit atau di mintai dana agar lancar, hal itu dapat di laporkan dan karyawan tersebut akan di blacklist,” ungkapnya.

Diketahui juga, sejak 1 Januari 2018, layanan Sistem Informasi Debitur (SID), yang biasa dikenal sebagai BI Checking, beralih, yang awalnya dikelola Bank Indonesia (BI) kini dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini berkaitan dengan mulai diaplikasikannya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Dengan berjalannya SLIK, Bank Indonesia (BI) tidak lagi melayani kegiatan operasional SID atau BI Checking sejak 31 Desember 2017. Pelapor SID ataupun masyarakat yang ingin melakukan pengecekan BI Checking dapat melakukannya di OJK. Alhamdulillah dari Januari 2021 sampai Oktober 2021 pengguna atau masyarakat (Jambi) yang berusaha menggunakan data SLIK mencapai 2582. Ini cukup bagus ke depannya,” jelas Yudha Nugraha Kurata.

Silaturahmi bertajuk media gathering semakin meriah dengan beragam doorprize yang disediakan panitia untuk wartawan yang hadir diacara.

Sementara itu, Analis Eksekutif Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK pusat, Irhamsah menuturkan saat ini, tercatat ada 106 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK dengan total penyaluran nasional sebesar Rp 249, 938 triliun.

Selain itu terdapat juga maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dilatarbelakangi beberapa faktor. Salah satunya yakni kurangnya pemahaman masyarakat akan pinjol.

Dikatakannya, penawaran pinjol ilegal biasanya memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat. Celakanya, pinjol ilegal biasanya menerapkan suku bunga yang tinggi, denda tidak terbatas sampai melakukan teror atau intimidasi.

Maraknya pinjol ilegal dilakukan para pelaku karena adanya kemudahan mengunggah aplikasi atau situs. Selain itu, kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditemukan di luar negeri.

“Sementara, masyarakat yang menjadi korban sangat rendah literasinya yang tidak mengecek legalitas pinjol tersebut dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol ilegal,” ujar Irhamsah secara virtual.

Irhamsah menyampaikan ciri-ciri pinjol resmi dan pinjol ilegal. Pinjol ilegal pasti tidak memiliki izin OJK. Lainnya, tidak jelasnya pengurus dan alamat kantor, informasi bunga pinjaman dan denda tidak jelas serta tidak ada layanan pengaduan. Masih banyak ciri-ciri lainnya.

OJK, tambah Irhamsah telah melakukan beberapa upaya preventif dan represif terhadap pinjol ilegal.

Upaya Preventif Diantaranya :

A. Edukasi kepada masyarakat luas

• Sosialisasi.

• Pembekalan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi di Daerah.

• Kuliah Umum.

• Menjadi narasumber dalam kegiatan webinar.

• Wawancara dengan Media.

Upaya Represif Diantaranya :

A. Mengumumkan pinjaman online ilegal kepada masyarakat

B. Cyber patrol dan memgajukan blokir situs dan aplikasi

secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Repulik Indonesia

C. Memutus akses keuangan dengan meminta Bank atau perusahaan Transfer Dana untuk tidak bekerja sama dengan Pinjol ilegal.

D. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. 

Irhamsyah juga memberi tips jika sudah melakukan pinjaman di pinjol ilegal.

“Laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id

untuk dilakukan pemblokiran. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal.”

“Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan. Segera lapor ke polisi dan lampirkan Laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” jelas Irhamsah.(*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Ketua MUI Bungo Berikan Himbauan untuk Tidak Terprovokasi dan Tetap Jaga Kondusifitas pasca Pilkada

    Ketua MUI Bungo Berikan Himbauan untuk Tidak Terprovokasi dan Tetap Jaga Kondusifitas pasca Pilkada

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ketua MUI Bungo Berikan Himbauan untuk Tidak Terprovokasi dan Tetap Jaga Kondusifitas pasca Pilkada SERAMBIJAMBI.ID, BUNGO – Pasca pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Ketua MUI Kabupaten Bungo H. N.M. Sanusi melalui kapasitasnya akan selalu memberikan himbauan kepada masing-masing pihak, para Imam Masjid, para Tokoh Agama, Tomas dan Da’i Desa guna menjaga kondusifitas pasca […]

  • Sudah Sembilan Jam Kebakaran di Hotel Novita Jambi Belum Juga Padam

    Sudah Sembilan Jam Kebakaran di Hotel Novita Jambi Belum Juga Padam

    • calendar_month Senin, 9 Apr 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.COM, JAMBI – Kebakaran hebat terjadi di Hotel Novita yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Senin (9/4/2018) sekira pukul 05.00 WIB Kepulan asap hitam keluar dari salah satu kamar di lantai empat hotel tersebut. Akibatnya, tamu yang menginap di hotel berhamburan keluar menyelamatkan diri. “Sumber api belum diketahui. Informasinya api dari lantai […]

  • Penyelundupan Baby Lobster Senilai 17 Milyar Kembali Digagalkan

    Penyelundupan Baby Lobster Senilai 17 Milyar Kembali Digagalkan

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Penyelundupan Baby Lobster Senilai 17 Milyar Kembali Digagalkan SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebanyak 113 ribu benih baby lobster yang akan diselundupkan ke Singapura kembali berhasil digagalkan, kali ini penyelundupan baby lobster tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tidak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, yang dibantu Polresta Jambi dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan […]

  • Sofia Joesoef Hadiri Rapat Paripurna DPRD Batanghari

    Sofia Joesoef Hadiri Rapat Paripurna DPRD Batanghari

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Sofia Joesoef Hadiri Rapat Paripurna DPRD Batanghari SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Rabu (07/08/2019) bertempat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari dilaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pembacaan Keputusan DPRD terhadap 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Tahun 2019 dan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Batang Hari terhadap Nota Pengantar RAPBDP […]

  • Kunjungi Rumah Janda Tua, Kapolres Tanjab Barat Berikan Tali Asih

    Kunjungi Rumah Janda Tua, Kapolres Tanjab Barat Berikan Tali Asih

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kunjungi Rumah Janda Tua, Kapolres Tanjab Barat Berikan Tali Asih SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH kembali melaksanakan kegiatan mengunjungi rumah warga tidak mampu. Kali ini Kapolres Tanjab Barat berkunjung kekediaman janda tua kurang mampu, Kamis (5/3/20). Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Tanjab Barat didampingi oleh Kasat Intelkam Polres Tanjab […]

  • Masyarakat Bebas Sampaikan Aspirasi di Muka Umum, Ketua IWO Tanjab Barat: Sesuai Amanat UU Nomor 9 Tahun 1998

    Masyarakat Bebas Sampaikan Aspirasi di Muka Umum, Ketua IWO Tanjab Barat: Sesuai Amanat UU Nomor 9 Tahun 1998

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Masyarakat Bebas Sampaikan Aspirasi di Muka Umum, Ketua IWO Tanjab Barat: Sesuai Amanat UU Nomor 9 Tahun 1998 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, Masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan kritik apabila hal tersebut terhambat dan menjadi buah bibir ditengah masyarakat. Di era digital […]

expand_less