Dari Sembilan Kasus PETI, Polres Bungo Tetapkan 19 Tersangka Kurun Waktu Januari hingga Oktober 2023

0

Dari Sembilan Kasus PETI, Polres Bungo Tetapkan 19 Tersangka Kurun Waktu Januari hingga Oktober 2023

SERAMBIJAMBI.ID, BUNGO – Terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di wilayah Kabupaten Bungo, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bungo sejak Bulan Januari 2023 sampai saat ini telah menangani Sembilan kasus Peti dan menetapkan 19 orang tersangka.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Noer saat di hubungi melalui telpon membenarkan bahwa pihaknya dari bulan Januari 2023 sampai dengan saat ini telah mengungkap Sembilan Kasus Peti dengan 19 orang tersangka,”ungkap AKP M. Noer.

Adapun pengungkapan kasus tersebut sebelum nya sudah dilakukan Himbauan, baik dengan menggunakan Spanduk maupun saat kegiatan pertemuan dengan warga masyarakat, selalu kami menyampaikan bahayanya aktifitas pertambangan tanpa ijin.

“Sebelum adanya upaya penindakan kita telah berupaya melakukan pencegahan dengan memberikan himbauan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Peti,” Tutur Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Noer.

BACA JUGA :

Penindakan pelaku Peti terjadi di 9 lokasi yaitu di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Dusun Purwo Bhakti, Kecamatan Bathin III, Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Dusun Sepunggur Kecamatan Bathin II Babeko, Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, dan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Ilir”.sebut M. Noer.

Menurut M. Nur, penambangan ilegal itu dilakukan oleh para pelaku, diwilayah hutan dan disungai-sungai, yang dapat mengakibatkan pencemaran sungai dan merusak ekosistem alam.

“Dari cara kerja yang tidak memiliki izin tersebut, juga dapat mengakibatkan pencemaran sungai dan merusak lingkungan,” tuturnya.

“Sampai saat ini juga kami selalu berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengawasi aktivitas pertambangan. Selain itu juga dilakukan upaya preventif dengan menghimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha penambangan untuk berpartisipasi untuk menjaga lingkungan.

Saat ini terangnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Namun, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Bungo. Kami juga melakukan himbauan kepada masyarakat, agar bersama sama mencegah melakukan penambangan ilegal,” tutup M. Nur. (*/Hms)

Comments
Loading...