Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Tanjab Barat
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Tanjab Barat
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Wilayah Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Sabtu (14/10/23) malam.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, SH, S.IK, MH saat dikonfirmasi serambijambi.id membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Merlung.
“Iya benar, kemarin kita berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial EK (29) di wilayah Kecamatan Merlung,” ujarnya, Minggu (15/10/23) malam.
Penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Mendapati informasi itu kemudian tim langsung melakukan penyelidikan.
Dan akhirnya terduga pelaku ini berhasil kita amankan dengan menggunakan teknik penyamaran atau under cover buy.
“Terduga pelaku ini diamankan pada Sabtu, (14/10/23) sekitar pukul 18.30 WIB di sekitar Mesjid Besar Suryah Khairuddin Merlung saat tim melakukan under cover buy,” sambungnya
AKBP Padli mengatakan, dari penggeledahan badan yang dilakukan, kita berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 29,52 gram bruto.
Selain itu, dari tangan terduga pelaku ini, kita juga berhasil menemukan satu plastik klip kecil berisi serbuk diduga narkoba jenis Pil Ekstasi,” ungkapnya
Saat ini, terduga pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dan atas perbuatannya itu, terduga pelaku ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,“ pungkasnya (SJ)
Follow dan baca berita menarik lainnya dari Serambijambi di Google News