Langgar Ketentuan, Bawaslu Tanjab Barat Tertibkan Puluhan APK
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat, menemukan 56 pelanggaran di wilayah Kabupaten Tanjab Barat. Temuan pelanggaran ini terjadi saat Bawaslu melakukan penertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa menyebutkan alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan terdiri dari baliho, spanduk dari partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019.
“Tercatat ada 56 pelanggaran yang sudah ditertibkan. Rata-rata pelanggaran didominasi tata cara pemasangan APK diluar ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, itu kita anggap melanggar dan pelanggaran itu jenisnya pelanggaran administrasi,” ungkap ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, Rabu (31/10/2018).
Sambung Hadi, rata rata pelanggaran APK, mulai dari pelanggaran APK dipasang di rumah warga, warung hingga ditempel di pohon.
“Padahal sebelumnya, sejumlah parpol sudah disurati terkait pemasangan APK untuk ditertibkan. Kendati demikian caleg tersebut cuek atau acuh saja.
Dengan masih banyak ditemukan pelanggaran, Hadi mengharapkan agar pengurus parpol dapat memberikan pendidikan politik dengan baik kepada calegnya sehingga tidak terulang lagi pelanggaran aturan kampanye dan pemilu. (hk*/ti*)