Di Masa Pandemi Covid-19, Tingkat Perceraian di Tanjab Barat Meningkat
Di Masa Pandemi Covid-19, Tingkat Perceraian di Tanjab Barat Meningkat
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung barat mencatat angka perceraian di masa Pandemi Covid-19 mencapai ratusan.
Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori, SHI, MH melalui Panitera Gozi Bafadhal, S.Ag, MA mengatakan, hingga akhir tahun ini pihaknya mencatat kasus permohonan perceraian mencapai 534 perkara.
“Berdasarkan data laporan tahunan 2020, kita sudah data semua totalnya 534 yang memohon perceraian tahun 2020, dengan rincian cerai gugat 443 perkara, cerai talak 131 perkara” kata Gozi, Senin (4/1/2021)
Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Tanjab Barat tersebut memiliki faktor penyebab yaitu ketidakcocokan suami istri, ekonomi rumah tangga, suami tidak bertanggung jawab, KDRT dan sebagian karena perselingkuhan.
“Yang pasti ekonomi lah yang banyak sebagai faktor perceraian di Tanjab Barat.
Ketika ditanya apakah ada hubungannya dengan pandemi Covid 19,” bisa jadi” jawabnya.
Lebih lanjut Gozi mengatakan bahwa yang paling banyak mengajukan permohonan cerai berdasarkan jenis pekerjaan yang paling banyak adalah Tani dan rumah tangga.
“Tani paling banyak, habis itu rumah tangga menyusul wiraswasta, PNS dan nelayan” ungkapnya.
Gozi menjelaskan dari segi pendidikan yang paling banyak mengajukan perceraian adalah keluarga yang lulusan sekolah dasar.
“Yang paling banyak SD setelah itu SLTA, SLTP, S1, non SD dan terakhir diploma, itu data yang kita terima selama tahun 2020 ini” tandasnya.
Menurut Gozi, semua perkara tersebut telah dilakukan penasehatan atas Penggugat mengurungkan niat untuk bercerai, dan bagi para pihak yang keduanya hadir dilakukan proses mediasi sesuatu dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016, namun jika mediasi gagal maka perkara dilanjutkan kepada proses persidangan.
Sementara Ketua PA Kuala Tungkal Zakaria Ansori, SHI, MH mengatakan, total perkara yang masuk selama 2020 adalah 1247 perkara.
Selain mengadili sengketa rumah tangga, tahun 2020 PA Kuala Tungkal juga mengadili sengketa perbankan syariah 2 perkara, kewarisan 1 perkara, poligami 1, wali adhal 2 perkara, dan sengketa harta bersama sebanyak 7 perkara.
Sedangkan perkara permohonan berupa penetapan isbat nikah 417 perkara, penatapan ahli waris 12 perkara, perwalian 2 perkara, dan dispensasi menikah di bawah umur ada 230 perkara. (*/SJ)