Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Sarolangun Amankan 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun bukan hanya isapan jempol belaka, hal ini dibuktikan dengan diamankannyq 18 orang pelaku penyalahgunaan narkoba kurun waktu 1 bulan pada awal Tahun 2023.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman S.IK saat menggelar konferensi pers menyebutkan Sat Resnarkoba Polres Sarolangun mengamankan 18 pelaku dari 12 Laporan Polisi dengan jumlah barang bukti 13,6i Gram narkoba jenis sabu dan dua diantaranya adalah wanita.
” Dua pelaku wanita tersebut berperan sebagai pengedar dan satunya adalah pasangan suami istri, ” ungkap Kapolres, Kamis (16/2/23) yang didampingi Wakapolres Sarolangun Kompol sandi Muttaqin S.IK, KBO Sat Narkoba Ipda Nakma Nulhakim SH Kasi Humas itu Rendradi.
Ditambahkan Kapolres, ke semua pelaku dijerat dengan undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika “Ancaman pidana kepada para pelaku paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar”.
Alumni Akpol angkatan 2001 tersebut juga mengajak, dalam memberantas peredaran gelap narkoba peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran narkoba.
” Peran serta dari masyarakat seperti informasi sangat membantu sehingga hal-hal yang menjadi gangguan kamtibmas bisa diselesaikan dan dilakukan penegakan hukum, ” tutup AKBP Imam Rachman.
Selain itu dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sarolangun yang bersih dari Narkoba juga butuh dukungan dari semua pihak, baik itu TNI, Pemerintah, Masyarakat dan para tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda sehingga dalam memberantas peredaran gelap narkoba tidak ada lagi di Kabupaten Sarolangun. (Syah)