Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti 400 Gram Sabu Sabu
Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti 400 Gram Sabu Sabu
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri Tanjab Barat gelar Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (13/2/23) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.
Pada acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, S.IK, MH, Kepala Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, Kadis Kesehatan Tanjab Barat H. Zaharudin, S.KM serta jajaran Kepala Seksi dan staf Kantor kejaksaan Negeri Tanjab Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Marcelo Bellah, SH, MH mengatakan pemusnahan barang bukti ini didominasi oleh perkara narkotika sabu sabu dengan berat sebanyak 401 gram.
Barang bukti sabu sabu yang dimusnahkan ini merupakan perkara akhir tahun 2022, dengan total 16 perkara narkotika.
“Selain barang bukti sabu sabu, ada beberapa barang bukti lainnya dari perkara tindak pidana umum dengan total 11 perkara yang juga dimusnahkan,” ujarnya
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan yang salah satunya adalah eksekutor untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Ini sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan, salah satunya adalah eksekutor untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” terangnya
Pemusnahan barang bukti narkotika sabu sabu dimusnahkan dengan cara diblender serta dicampur detergen kimia, dan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (SJ)