Penyelundupan 4,05 Kilogram Sabu Berhasil Digagalkan Polisi Jambi
Penyelundupan 4,05 Kilogram Sabu Berhasil Digagalkan Polisi Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Jambi.
Penyelundupan narkotika jenis sabu yang berhasil digagalkan seberat 3,14 kg dan 0,91 kg, barang bukti sabu tersebut dari tiga laporan polisi yang berbeda dengan delapan orang tersangka yakni GL, NP, SP, AG, RD, RY, RS, dan NV.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (13/1/23).
“Dari tiga laporan polisi yang berbeda itu, total narkotika sabu yang berhasil diamankan seberat 4,05 kg. Dan jika kita hitung dalam satu gram Sabu dapat digunakan untuk lima orang. Maka yang bisa diselamatkan sebanyak 15.705 jiwa,” terangnya
Sementara untuk narkotika jenis ganja dari barang bukti yang ada yang bisa terselamatkan sebanyak 364 jiwa,” lanjutnya
Ditambahkan Dirresnarkoba, dalam satu gram Sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka jika ditotalkan sabu tersebut bernilai Rp 4 Miliyar.
Dia menjamin kesemua barang bukti akan segera dimusnahkan dan tidak akan beredar di masyarakat.
“Saya jamin, tidak ada barang bukti narkoba yang akan beredar keluar, ini akan segera kita hancurkan” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Kompol Alhajat Menyebutkan bahwa barang haram jenis sabu itu berasal dari Provinsi Riau.
“Tersangka ini kita tangkap di Kawasan Sungai Duren, dari hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu ini akan diedarkan ke wilayah Kota Jambi,“ paparnya.
Lanjut Kompol Alhajat mengatakan bahwa salah salah satu tersangka merupakan mantan napi dengan kasus yang sama.
“RY mantan napi narkoba di Polres Tebo dua tahun yang lalu, tersangka ini mengedarkan narkoba sesuai pesanan, untuk upah sendiri jumlahnya bervariasi,” pungkasnya. (*/Syah)