Oknum Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Ditreskrimum Polda Jambi
Oknum Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Ditreskrimum Polda Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Setelah dilakukan pemeriksaan yang sebelumnya sebagai saksi penganiayaan Mahasiswa Disabilitas beberapa waktu lalu akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi akhirnya resmi menetapkan Dosen Universitas Jambi inisial D sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat dikonfirmasi media ini, Kamis malam (22/12/22).
“Kita telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oknum Dosen Unja kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan penahanan, ” ujarnya.
Dijelaskan Kombes Pol Andri Ananta Yudistira bahwa penahanan oknum Dosen tersebut berdasarkan pasal 351 ayat 1 dan untuk mempermudah proses penyidikan maka kita lakukan penahanan.
“Saat ini sudah kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan, ” lanjutnya.
Dirreskrimum Polda Jambi juga menambahkan penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut, pungkasnya. (Syah)