Bea Cukai Sumbagtim : 2 Wilayah Rawan Perdagangan Gelap Berada di Kuala Tungkal dan Sungsang
SERAMBIJAMBI.ID, PALEMBANG – Dua wilayah di perairan Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi disebut sebagai daerah rawan perdagangan gelap (ilegal) yang merugikan negara hingga belasan miliar dalam satu tahun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) M Aflah Farobi mengatakan, dua wilayah rawan perdagangan gelap berada di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi dan Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Palembang.
Aflah menjelaskan, pasar gelap yang digunakan pelaku berupa menyelundupkan barang dari luar Indonesia seperti tembakau iris dan minuman mengandung alkohol untuk menghindari cukai.
“Bahkan kerugian negara atas penyelundupan kedua barang itu mencapai Rp 14,88 miliar terhitung sejak awal tahun,” kata Aflah, Rabu (10/10/2018) seperti dikutip serambijambi.id dari Kompas.com
Selain penyelundupan alkohol serta rokok, para pelaku juga sering kedapatan memasok narkoba dari jalur perairan seperti sabu.
Bahkan dari Januari-September 2018, Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumbagtim telah mengagalkan lebih dari 3 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari dua wilayah perairan tersebut.
“Para pelaku penyelundupan bisa masuk ke daerah tersebut karena penjagaan yang kurang ketat di perbatasan wilayah sehingga lolos dari pantuan petugas,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi banyaknya perdagangan gelap dari jalur sungai, Aflah akan memaksimalkan seluruh petugas dari Ditjen Bea dan Cukai wilayah masing-masing.
“Kami telah melakukan 495 kali penindakan di dua wilayah itu, untuk mencegah semakin banyaknya pasar gelap, petugas akan dimaksimalkan,” jelas dia. (*)