Selama Tahun 2022 Jajaran Kejati Jambi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 11 Milyar dari Tindak Pidana Korupsi

0

Selama Tahun 2022 Jajaran Kejati Jambi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 11 Milyar dari Tindak Pidana Korupsi 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 dengan cara sederhana dan tetap mengajak seluruh elemen masyarakat mencegah korupsi hal ini sesuai tema “Indonesia Pulih, Bersatu Lawan Korupsi”.

Dalam rilis yang diterima serambijambi.id, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Elan Suherlan melalui Kasi Penerangan Hukum, Lexy Fatharany menyampaikan jika peringatan kali ini dilaksanakan dari Sungai Penuh bersamaan dengan kunjungan kerja Kajati Jambi.

Peringatan itu dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi semangat antikorupsi yaitu dengan cara pembagian stiker anti korupsi, penguatan budaya anti korupsi melalui sosialisasi, FGD dan seminar.

Selain itu, untuk pencegahan korupsi seluruh jajaran juga menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Desa, Penyuluhan Hukum bagi ASN dan BUMN BUMD sebanyak 82 kegiatan dengan audiens 13.000 orang. Selain itu Jaksa Menyapa yang disiarkan di RRI dan radio swasta ada sebanyak 38 kegiatan,” katanya

BACA JUGA :

“Sebelum peringatan Hakordia ini diketahui Kejati Jambi telah melaksanakan seminar dan FGD pada seluruh JPT Pemprov Jambi, ASN kementerian PU, Pengusaha Sawit guna pencegahan korupsi,” sambungnya

Lebih lanjut Lexy menyampaikan, berdasarkan data selama tahun 2022 ini untuk penanganan perkara jajaran Kejati Jambi yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebanyak 37 Terdakwa.

“Dari penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut, jajaran Kejati Jambi berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara dari tahap Penyelidikan hingga Eksekusi sebanyak Rp. 11.080.310.664,- (sebelas miliar delapan puluh juta tiga ratus sepuluh juta enam ratus enam puluh empat rupiah),” terangnya

“Kedepannya, kami akan tetap berkomitmen dan akan terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegasnya (SJ)

Comments
Loading...