Pemasangan Nomor Lambung Angkutan Batubara, Kapolda Jambi Himbau Pemegang Izin Tambang Ikuti Aturan 

0

Pemasangan Nomor Lambung Angkutan Batubara, Kapolda Jambi Himbau Pemegang Izin Tambang Ikuti Aturan 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi telah mengeluarkan surat edaran Nomor : S-932/Dishub-3.1/V/2022 tentang Pemasangan Nomor Lambung/Registrasi Kendaraan Angkutan Batubara.

 

Terkait itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, menyampaikan kepada para pemegang PKP2B, IUP, IPP, IUJP dan pengusaha angkutan batubara untuk melakukan pemasangan nomor lambung pada kendaraan angkutan.

 

Kabid Humas Polda Jambi menerangkan, pemasangan nomor lambung ini di gunakan untuk mengetahui asal truk pengangkut tersebut berasal dari perusahaan mana, sehingga memudahkan pihak yang berwenang untuk mendapatkan data kendaraan yang melintas.

 

Berdasarkan aturan yang diberlakukan nomor lambung kendaraan yang memenuhi syarat diantaranya yaitu, 1) Berdasar warna putih; 2) Tulisan berwarna hitam; 3) Warna lis bingkai berwarna hitam; 4) Nomor lambung harus di cat di badan kendaraan; 5) ditempatkan di kiri kanan serta belakang kendaraan.

 

BACA JUGA :

“Diimbau untuk para pemilik dan pemegang izin tambang batu bara untuk segera melaksanakan perintah sesuai dengan aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” pesan Mulia Prianto.

 

Sementara itu, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, dengan adanya nomer lambung itu, menandakan bahwasannya angkutan batu bara sudah merupakan bagian dari perusahaan itu.

 

Jadi saat ini mereka atau angkutan batubara bisa masuk diberbagai perusahaan yang berbeda dengan adanya Nomer lambung angkutan batu bara itu tidak bisa lagi mereka tidak bisa lagi masuk sembarangan diperusahaan yang berbeda, dia hanya bisa masuk satu perusahaan itu, ujarnya

 

Tidak hanya itu saja, Amanat dari SE Kementerian ESDM itu, itu sudah bisa dimanfaatkan tentunya nanti dari Inspektorat bisa melakukan pengawasan terkait dengan peraturan yang ada.

 

Seperti dia harus membuat satu manajemen pengelolaan transportasi yang baik, kapan dia bisa keluar masuk, dan yang menimbulkan macet itu tangung jawab dari pihak perusahaan tambang, tidak seperti saat ini angkutan berbuat seenaknya saja, sambung Dirlantas.

 

Kemudian kita juga bisa mengontrol bagaimana apakah angkutam itu mengisi BBM subsidi atau non subsidi. Apabila mengisi BBM Non subsidi bisa mengetahui dari nomor lambungnnya dia bekerja diperusahaan mana, dan kita bisa menindak lanjutin.

 

” Dan banyak hal yang dapat kita atur apabila sudah diperusahaan, masing masing perusahaan nanti kita bisa atur waktunya, agar tidak bertabrakan, ya kita bisa aturnya,” lanjutnya.

 

Kita juga meminta kepada pemilik tambang agar segera menomori angkutan yang sudah bekerjasama dengan perusahaan itu.

 

Nanti kita akan melakukan pemeriksaan di jalan sudah dilaksanakan atau tidak, karena apabila sudah bagian dari perusahaan manfaatnya sangat banyak, kita bisa mengatur volume kendaraan, atur waktunya, terkait dengan kecepatan perusahaan juga bisa mengatur.

 

“Nanti apabila mobil itu masih kebut kebutan, perusahaan bisa memberikan sanksi pada angkutan tersebut,” tutup Kombes Pol Dhafi.

Comments
Loading...
https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D
?> 404: Not Found ?>
KATANA4D KATANA4D SLOT SERVER MYANMAR SLOT RECEH SLOT MAHJONG HITAM KATANA4D SLOT BET 200 400 SLOT QRIS