Korupsi Dana Desa Rp 307 Juta, Kades Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup
SERAMBIJAMBI.ID, KEBUMEN – Jajaran Polres Kebumen menangkap seorang Kepala Desa dan dua rekanan karena melakukan korupsi Dana Desa hingga ratusan juta rupiah Modusnya, dilakukan pelaku dengan cara mengurangi volume aspal untuk perbaikan jalan desa sehingga merugikan negara.
Dilansir dari laman detik.com, tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2016 tersebut dilakukan di Desa Candiwulan, Kecamatan Kebumen. Adapun pelakunya adalah Sofyan Dwi Purwanto (35) yang merupakan kepala desa setempat, Suparman (28) Direktur CV. Arya Wiguna selaku penyedia barang dan jasa, serta Wahyu Hidayat (36) selaku konsultan pekerjaan.
“Untuk Dana Desa Candiwulan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 639.485.000. Kemudian ketiganya terbukti melakukan tindakan pidana korupsi Dana Desa tersebut yang merugikan negara sebesar Rp 307.162.150,” ungkap Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar di depan awak media, Rabu (5/9/2018).
Arief menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara mengurangi volume aspal untuk perbaikan jalan desa. Sesuai RAB, kegiatan pemeliharaan jalan desa tersebut berukuran 1.254 m x 3 m x 0.05 m dengan volume Laston Lapis Antara (AC-BC) sejumlah 437 ton dan Volume Laston Lapis Antara Perata (AC-BC (L)) sejumlah 44 ton.
Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen ditemukan pekerjaan Laston Lapis Permukaan Antara (Asphalt Concrete- Binder Course atau AC-BC) dengan rincian panjang jalan 1.272 m, lebar rata-rata 3 m, ketebalan lapisan bervariasi antara 0,026 m sampai dengan 0,053 m. Adapun berat jenis aspal yang digunakan diasumsikan 2,29 sehingga didapat jumlah total volume aspal yang dihampar sebesar 339,71 ton.
“Atas kejadian tersebut terdapat selisih volume pekerjaan sebesar 141 ton yang menimbulkan kerugian kuangan negara,” imbuh Arief.
Sementara itu salah seorang pelaku, Sofyan Dwi Purwanto (35) yang merupakan kepala desa setempat mengaku telah menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi.
“Ya dibagi 3, udah dipakai uangnya untuk keperluan pribadi,” jawabnya singkat.
Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 6,5 juta terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, uang tunai sejumlah Rp 2 juta terdiri dari pecahan Rp 50 ribu, 1 bendel administrasi pinjam/sewa alat berat berupa tandem 2 ton dan berkas administrasi lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup dan denda 1 miliar. (*)