Polda Jambi Buka Penerimaan Calon Perwira SIPSS, Ini Syaratnya

0

Polda Jambi Buka Penerimaan Calon Perwira SIPSS, Ini Syaratnya

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kabar gembira bagi para pemuda dan pemudi Warga Negara Indonesia (WNI) khusunya bagi yang berdomisili di Provinsi Jambi.

Pada tahun anggaran 2022 ini, Polda Jambi membuka penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) untuk lulusan Strata 1 (S1) dan Magister (S2).

Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol Anton Sudjarwo mengatakan rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA).

“Pendaftaran sudah dibuka mulai  26 Januari hingga 30 Januari 2022 nanti,” ujarnya, Kamis (27/1/2022) pagi.

BACA JUGA :

Kombes Pol Anton menjelaskan Seleksi sendiri akan menggunakan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).

“Tidak ada pungutan biaya apapun semuanya gratis selama penerimaan SIPSS 2022 ini. Bagi para orangtua jangan tergiur dan percayaCalo atau spekulan yang menjanjikan anaknya bisa masuk. Semua hasil penerimaan murni dari hasil seleksi anak tersebut,” tegasnya.

Pendaftaran bisa dilakukan di Polda Jambi maupun Polres jajaran. Kemudian bisa juga melalui website https://penerimaan.polri.go.id. Pendaftaran tidak dipungut biaya.

Adapun persyaratan untuk masuk seleksi SIPSS tinggi pria minimal 158 cm dan perempuan 155 cm.

Persyaratan umum lainnya yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. Berumur paling rendah 18 tahun.

5. Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang).

6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian SKCK dari Polres setempat.

7. Berwibawa, Jujur, Adil dan Berkelakukan Tidak Tercela.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaksan pada satket sesua keahlian atau latar belakang program studinya.

“Adapun persyaratan umur untuk dokter spesialis maksimal 40 tahun, sedangkan S1, S2 profesi dan pilot maksimal 33 tahun, untuk S1 profesi maksimal 29 tahun, untuk S1 dan D-IV maksimal 26 tahun,” tandasnya. (*)

Comments
Loading...