Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Terima Penghargaan Atas Pengungkapan Kasus Peringkat I se Polda Jambi 

0

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Terima Penghargaan Atas Pengungkapan Kasus Peringkat I se Polda Jambi 

 

SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Dalam penanganan penyelesaian perkara jajaran Polda Jambi, Sat Reskrim Polres Muaro Jambi mendapat peringkat 1 dengan capaian hingga 90,28 persen pada tahun 2020.

 

Memasuki awal tahun 2022 dan bertepatan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi (korp lapor) pada tanggal 1 Januari 2022, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Khoirunnas SIK MH dan personel Sat Reskrim Polrea Muaro Jambi menerima penghargaan yang diberikan oleh Kapolres AKBP Yuyan Priatmaja.

 

Piagam penghargaan yang diberikan kepada AKP Khoirunnas tersebut atas dedikasi peringkat pertama penyelesaian perkara tindak pidana semester II TA 2021 se Polda Jambi jajaran, serta penghargaan sebagai motivator pelaksanaan tugas Sat Reskrim.

 

Disampaikan AKP Khoirunnas saat diwawancarai menyebutkan, sejak mengabdikan diri di Kepolisian Republik Indonesia telah menerima 18 penghargaan dari Polda Jambi , Polres ,dan Bupati.

 

BACA JUGA :

” Alhamdulillah atas apa yang di raih, akan tetapi ini bukan kebanggaan namun tugas dan tanggung jawab sudah menjadi suatu keharusan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri, ” tutur Akpol angkatan 2013 tersebut.

 

Atas dedikasi dan diterimanya penghargaan tersebut kedepannya akan menjadi motivasi bagi anggota Polri lainnya untuk menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam pengabdian sebagai Abdi Negara.

 

” Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK , dan juga Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH selaku pimpinan yang telah mensuport bagaimana pencapaian kinerja yang optimal,” lanjutnya.

Selain itu, ucapan terima kasih juga kepada Bupati Muaro Jambi yang telah memberikan kepercayaan kepada Polri khususnya Polres Muaro Jambi dengan menciptakan situasi kamtibmas dan sinergitas yang telah terjalin, tutupnya. (Syah)

Comments
Loading...