Pembunuhan di Kandang Ayam, Kapolres Muaro Jambi : Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

0

Pembunuhan di Kandang Ayam, Kapolres Muaro Jambi : Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Anggota Satreskrim Polres Muarojambi bersama Polsek Sekernan telah menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di kandang ayam milik korban di Desa Suka Awin KM 43, Kabupaten Muarojambi.

Pihak kepolisian juga telah menemukan jasad korban yang dikubur tidak menggunakan pakaian oleh pelaku dibelakang kandang ayam dan langsung dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Jambi.

“Pelaku mengubur korban sekitar 30 meter tidak jauh lokasi pembunuhan. Setelah dilakukan otopsi memang ada bekas luka di kepala sebelah kiri dan leher. Untuk hasil lengkapnya masih menunggu hasil dari dokter forensik,” ujar Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja saat dikonfirmasi wartawan. Rabu (22/9/2021) malam.

Ia menjelaskan pelaku juga akan dikenakan pasal berlapis dengan pembunuhan berencana yakni 340 KUHP dengan tuntutan maksimal hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup. Hal ini dikarenakan, dilihat dari kronologi kejadian terdapat jeda waktu sebelum tersangka melakukan pembunuhan.

BACA JUGA :

“Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat mengambil alat dulu dan kemudian masuk lagi kerumah untuk melakukan pembunuhan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Satreskrim bersama Polsek Sekernan setelah melakukan olah TKP atas ditemukannya mayat seorang pria bernama Opung (50) warga Suka Awin yang memiliki kebun kelapa sawit dan ternak ayam, pelakunya langsung diamankan berinsial AP (23) yang merupakan pekerjanya.

Dalam kasus ini pelaku AS mengabiskan nyawa korban dengan cangkul dan dikuburkan disemak-semak dekat kandang ayam dan melaporkan ke polisi bahwa majikannya Opung meghilang beberapa hari lalu.

Sedangkan untuk modus pelaku membunuh majikannya itu setelah AP dipergoki oleh Opung mencuri uang milik korban sebesar Rp1.050.000 dari tempat dia bekerja dan karena diketahui mencuri akhirnya pelaku nekad untuk mengabiskan nyawa korban dengan cangkul dan dibuang ke semak-semak.

Setelah pelaku membantai korban lalu mayat korban diseret menggunakan sepeda motor untuk dikubur di lokasi kandang ayam tidak jauh dari lokasi pelaku melakukan aksinya.

Sementara kendaraan milik korban sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BH 6709 IB di buang pelaku tidak jauh dari lokasi korban dikubur.

Menurut warga bahwa Pelaku baru bekerja sama korban selama tiga bulan. Setelah melakukan aksinya korban berpura-pura melaporkan ke pihak Polres Muarojambi dengan membuat pengaduan bahwa korban Opung hilang.

Atas laporan tersebut pihak Polres Muarojambi melalui Satreskrim melakukan penyelidikan, namun ada kejanggalan atas semuanya dan anggota mencurigai bahwa pelaku pembunuhan adalah sang pelapor sendiri dan setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.

“Akhirnya pelaku kita langsung tahan di Mapolres Muarojambi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kejadian pembunuhan itu telah berlangsung selama tiga hari lalu dan pada Selasa (21/9) pukul 04.00 WIB, diterbongkar aksi kejahatan pelaku dan rencana hari ini tim forensik Polda Jambi akan melakukan identifikasi dan olah TKP. (*)

Comments
Loading...