SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Polres Tanjab Barat, dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Tanjab Barat.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Tanjab Barat kembali berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang sama.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Tanjab Barat IPTU H. Willemi membenarkan kejadian tersebut, kedua pelaku diamankan berdasarkan LP/A.74/VIII/2018/Jambi/Res Tanjabbar, tanggal 10 Agustus 2018. “Kedua pelaku tersebut antara lain SR (38) dan MS (35).
“Kedua pelaku berhasil diamankan, setelah Sat Narkoba Polres Tanjab Barat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diwarnet yang berada di jalan Manunggal I, Kecamatan Tungkal Ilir sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan.
Kejadian penangkapannya kemarin, pada hari Jumat, tanggal 10 Agustus 2018 sekitar pukul 01.30 WIB anggota Sat Narkoba Polres Tanjab Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat Iptu David Raditya Yudhistira, S. IK mendatangi warnet tersebut dan melihat dua orang yang mencurigakan, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tanjab Barat melakukan penggeledahan badan, setelah melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dikantong baju bagian depan dari saudara SR.
Kemudian, anggota melakukan penggeledahan kembali dan ditemukan pula 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan disamping CPU komputer dan 1 lagi ditemukan didekat jendela warnet tempat pelaku memainkan komputer, barang tersebut dibalut kertas Resi Bank yang disembunyikan pelaku MS,” jelas IPTU H. Willemi, Senin (13/8/18)
Lanjut IPTU H. Willemi menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua pelaku, berupa 3 bungkus kecil Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu, 1 Unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam, 1 unit HP merk samsung warna hitam, 1 unit HP merk nokia warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 2 lembar resi/bukti transfer ATM, dan uang tunai berjumlah Rp.683.000 (enam ratus delapan puluh tiga ribu).
“Kedua pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika,” terang IPTU H. Willemi. (ty*)