Palsukan Lebel Herbisida, Warga Kota Jambi Ditangkap Tim Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi

0

Palsukan Lebel Herbisida, Warga Kota Jambi Ditangkap Tim Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Tim Subdit I Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan seorang tersangka pemalsu pada label obat-obatan pertanian (Herbisida), berinisial J (40) warga Jambi.

Direktur reserse kriminal khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH mengatakan tersangka menganti label herbisida yang dijual kepada masyarakat dengan Label palsu dengan komposisi lebih tinggi dan dijual dengan harga lebih tinggi.

“Sebenarnya ini sudah kami ungkap pada Januari lalu, karena harus melakukan pengecekan dan kualitas barang Bukti. Dari hasil lab memang tidak sesuai dengan isi kandungannya,” katanya, Rabu (17/3/2021).

Dari perbuatan tersebut diduga tersangka mendapatkan keuntungan yang besar dari proses penjualan tersebut. “Ini ada sekitar 100 lembar Label Herbisida palsu, ini dicetak sendiri bersama pelaku yang masih dicari, dan Label ini ditempelkan di barang yang asli,” jelasnya.

BACA JUGA :

“Yang asli merk-nya Goquat dan diganti oleh merk Primaxone. Kalau yang asli kadarnya 140 sl dan kalau sudah diganti kadarnya adalah 276 sl. Ini harganya dua kali lipat dari harga aslinya. Misalnya harga aslinya sekitar Rp150 ribu, kalau dijual Rp200 sampai Rp300 ribu,” tambahnya.

Selain itu, juga ada merek lain yakni King-up yang diganti merek lainnya yakni Avatec, dimana King up kadarnya tertulis 220 Al sedangkan Alphatech lebih tinggi sekitar 240 sl.

“Ini membuat efektifitas pembunuhan herbisida hama tumbuhan, apabila sl nya lebih itu lebih cepat mati sehingga harganya lebih tinggi,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan aksinya sekitar dua tahun lamanya, namun, kata Yuyan dari pengakuan tersangka baru melakukan aksinya sekitar enam bulan. “Nanti kita buktikan dipersidangan saja,” katanya.

Dirinya menjelaskan, dalam satu bulan tersangka berhasil menjual 100 sampai 150 dus, yang diedarkan ke seluruh Provinsi Jambi.

“Yang paling laku Primaxone dan Alphatech dan itu merupakan produk yang dlpaling dicari masyarkat,” katanya.

Pada saat pengerebakan beberapa waktu lalu pihaknya juga mendapati tong -tong yang berisikan pestisida. Namun pihaknya tidak berani mamastikan bahwa tersangka juga mengoplos. Saat ini pihak Ditreskrimsus Polda Jambi masih mendalami kasus tersebut.

“Kita masih dalami apakah ada oplos atau tidak,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Rp 2 miliar), tutup AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH. (Syah/*)

Comments
Loading...