Sempat Buron, Pemilik Baby Lobster Ilegal Ditangkap Polda Jambi
SERAMBIJAMBI.ID JAMBI – Sempat buron tim gabungan satgas benur Polda Jambi beberapa bulan terakhir, akhirnya pemilik Baby Lobster ilegal akhirnya ditangkap Polda Jambi, yakni Amir Hamzah alias Boy, yang ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin (1/2/2021) pukul 22.00 WIB.
Tidak hanya itu, seorang pelaku sebagai penyedia transportasi, Lim Kay Chuan juga turun diamankan, pada Minggu (24/1/2021) kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Dwi Gunawan mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat menggelar konferensi pers didampingi oleh Dir Pol Airud Polda Jambi Kombes Pol Pahorian Lumban Gaol, dan Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah, Jum’at (05/2).
Irwasda menyampaikan, kita dari Tim Satgas Gakkum benur telah berhasil mengamankan 2 pelaku pemilik dan penyedia transportasi benur yang sempat buron, ungkapnya.
” Sudah kita amankan pelaku yang mana pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan ungkap kasus pada Jum’at (18/12/2020) lalu,” tutur Kombes Pol Dwi Gunawan.
Sementara itu Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah menyampaikan kedua pelaku ini dari hasil pengembangan 27 box yang berisi 40.500 baby lopster,” ujarnya, di Mapolda Jambi, Jumat (5/2/2020).
AKBP Deden Nurhidayatullah menambahkan Pemilik (bos) dari baby lopster tersebut bernama Amir Hamzah, kita tangkap di Kota Bogor dan juga penyedia transportasi air, yakni speedboat yaitu Lim Khay Chuan.
” Mereka ini saling berkomunikasi, satu yang punya satu penyedia speedboat,” lanjut Kapolres Tanjabtim.
Saat ini pelaku sudah kita amankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tutup AKBP Deden Nurhidayatullah.
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menggagalkan pengiriman benih baby lopster, pada Kamis (19/12/2020) malam yang mana sebanyak 27 box yang berisikan 40.500 berisikan benih baby lopster berhasil diamankan Mapolda Jambi.
Adapun benih baby lopster tersebut berasal dari Lampung hendak dikirimkan ke Singapura, melalui Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), tepatnya di Desa Majelis Hidaya.
“Benih baby lopster yang ditangkap ini ada dua jenis. Jenis pasir dan jenis mutiara,” ujarnya, di lobi Mapolda Jambi, Jumat (18/12/2020) lalu.
Pada saat menggelar konferensi pers, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo menyebutkan, di setiap plastik streoform terdapat 100 telur jenis mutiara. Sedangkan jenis pasir di plastik 200 ekor.
“Harganya 100 per mutiara, jadi jika ditotalkan Rp 6 miliar,” ujar Jendral Bintang Dua tersebut. (Syah)