Tiga Kali Gelapkan Motor Gadaian, Pemuda ini Akhirnya Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kota Baru
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Setelah tiga kali menggelapkan sepeda motor milik korbannya akhirnya Ariyan(37) dibekuk Tim Macan Kota Unit Reskrim Polsek Kota Baru, Kamis (14/1).
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK melalui Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro saat didampingi Paur Humas Polresta Jambi Ipda Bahrina di mapolsek Kota Baru.
” Pelaku ini kita amankan karena menggelapkan motor milik YS (32) yang digadaikan kepada pelaku,” ujarnya.
Untuk kronologis kejadian, Kompol Afrito Marbaro menjelaskan bahwa korban YS (32) saat itu menggadaikan motor miliknya kepada pelaku Ariyan yang mana pada saat jatuh tempo dan hendak dibayar, motor tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah dijual pelaku, ungkapnya.
Mengetahui kendaraan miliknya sudah tidak ada lagi, maka korban melapor ke Polsek Kota Baru.
” Mendapatkan laporan tersebut, kita lansung memburu pelaku dan kita amankan di kediamannya yang beralamat di jalan Pauh RT 18 Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo,” sambung Kapolsek.
Ditambahkan Kompol Afrito Marbaro, saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor jenis Honda Supra X125 serta STNK sudah kita amankan di Mapolsek Kota Baru.
” Untuk kerugian ditaksir sekitar 15 juta,” lanjut Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun, tutup Kapolsek. (Syah)