Pencerahan Tanjung Jabung Barat Jadi Ajang Curi Start Kampanye, Ini Kata Panwaslu
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Panwaslu Kabupaten Tanjab Barat mengingatkan kepada seluruh Bacaleg dan peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Tanjab Barat agar tidak melakukan atau mencuri start kampanye terlebih dahulu, karena hal tersebut ada sanksi pidananya dan juga bisa dibatalkan pencalonannya.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Panwaslu Kabupaten Tanjab Barat Dr. M. Yasin, SH.I, MH saat menghadiri Rakor Penyampaian Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon Kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019, bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Tanjab Barat, Jum’at (20/17/18).
Yasin mengingatkan, sanksi pidana tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal, sebelum ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
“Jadi, unsurnya setiap orang, berarti bukan hanya peserta pemilu, tetapi siapa saja yang melakukan kampanye di luar jadwal, bisa dipidana.
Dan untuk bacaleg, apabila terbukti melanggar UU tersebut, bisa kita batalkan pencalonannya, karena KPU belum menetapkan itu. Kalau sudah pidana berarti ada hukuman kurungannya,” tegasnya
Yasin mengingatkan kembali, tolong dihentikan dulu, mumpung masih ada waktu. Pokoknya yang berbau partai dan ada nomor urutnya itu dilarang, karena termasuk pencitraan.
Contohnya, sudah ada beberapa bacaleg yang melakukan curi start kampanye di Medsos Facebook dan Grup Pencerahan Tanjung Jabung Barat.
“Sudah ada beberapa foto bacaleg yang sudah saya ambil (screenshot, red) dari media sosial Facebook dan Grup Pencerahan Tanjung Jabung Barat”
“Kepada yang bersangkutan juga sudah saya komunikasikan agar postingan di Facebook tersebut dihapus dan kepada rekan rekan penghubung parpol yang hadir hari ini, agar hal ini disampaikan juga ke rekan rekan lainnya apabila ada postingan di Facebook yang berbau partai dan ada nomor urutnya agar segera dihapus,” harapnya
Lanjut yasin, karena ada sanksi yang tegas, pihaknya meminta kepada seluruh bacaleg dan peserta pemilu 2019 agar tidak melakukan kampanye hingga tanggal 22 September 2018.
“Kegiatan kampanye, nantinya bisa dilakukan setelah ada penetapan dari KPU atau dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019,” ujarnya. (Ty*)