KPU Tanjab Barat Sampaikan Hasil Verifikasi Kelengkapan Bacaleg ke Parpol

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – KPU Kabupaten Tanjab Barat gelar Rakor Penyampaian Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon Kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019, bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Tanjab Barat, Jum’at (20/17/18).

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tanjab Barat Hairuddin, S.Sos didampingi oleh Komisioner KPU Tanjab Barat Hadziq, SH.I dan M. Ilyas, S.Kom.I, Sekretaris KPU Tanjab Barat Sutrisno, S. Pd, S. AP, Anggota Panwaslu Kabupaten Tanjab Barat Dr. M. Yasin, SH.I, MH serta dihadiri oleh 13 penghubung partai politik yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Tanjab Barat.

Komisioner KPU Tanjab Barat, Hadziq, SH.I dalam paparannya menyampaikan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilu tahun 2019, sesuai jadwal hari ini KPU Tanjab Barat akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu 2019.

Sebelumnya kami telah melakukan verifikasi keabsahan berkas. Menurut Hadziq, dalam tahap ini KPU mengecek keaslian berkas seperti ijazah, surat keterangan sehat jasmani rohani, dan sebagainya.

“Dalam proses verifikasi sendiri ada beberapa permasalahan yang sering kami temukan seperti surat keterangan sehat belum dilampirkan, ijazah belum dilegalisir, Pas Fhoto dan lain sebagainya,” ujarnya

BACA JUGA :

Lanjut, Hadziq mengatakan setelah verifikasi selesai, selanjutnya KPU akan menyerahkan berkas-berkas ini kembali ke parpol. Hal ini dilakukan agar beberapa berkas yang kurang atau tak lengkap dapat segera dilengkapi.

“Kami akan serahkan kepada parpol untuk diperbaiki. Perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti KPU memberikan waktu dari tanggal 22-31 Juli,” tuturnya.

Seperti kita ketahui sebelumnya, KPU telah membuka pendaftaran caleg sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Sebelum menyerahkan berkas resmi, setiap parpol harus memasukkan daftar caleg ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU secara online.

“Jadi, nantinya perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti juga harus menggunakan Soft Copy dalam bentuk Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan melampirkan Hard Copy untuk kekurangan berkas syarat bakal calon,” terang Komisioner KPU Tanjab Barat, Divisi Teknis dan Data Ahmad Hadziq, SH.I (Ty*)

Comments
Loading...
https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D
?> 404: Not Found