8 Tersangka serta 1,8 Kg Sabu dan 9.595 Butir Ekstasi Diamankan Polda Jambi

0

8 Tersangka serta 1,8 Kg Sabu dan 9.595 Butir Ekstasi Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 8 orang pelaku yang diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi diwilayah Provinsi Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (21/12).

Adapun pelaku yang diamankan adalah MZT, DS,  A,  K,  WF,  H ,  NH, dan HY, yang mana ke delapannya diamankan di tempat yang berbeda, ujar Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha.

Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 9.595 gram, sedangkan untuk barang bukti jenis Shabu sebanyak 1.898,796 gram denga 8 pelaku, lanjutnya.

BACA JUGA :

Dijelaskan Dir Narkoba, bahwa pada minggu ke 3 kita telah berhasil meringkus tersangka di empat TKP, ada yang di stasiun bus dan di perumahan, dan ada yang di Muara Jambi “, terang Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, SH. MH.

” Para pelaku yang berhasil diringkus oleh tim resnarkoba Polda Jambi memiliki kaitan satu sama lain yang nantinya akan diedarkan di Jambi, sambungnya.

Untuk pelaku yang berhasil diringkus di stasiun bus berasal dari Aceh dan barang bukti berasal dari Medan tujuan Jambi dengan modus membawa anak dan barang bukti disimpan dalam gendongan bayi, ungkapnya.

Sedangkan pada TKP ke dua tim kembali berhasil meringkus tersangka di Mendalo dimana barang haram tersebut di simpan di kaleng roti untuk mengelabui petugas, benar saja saat di periksa terdapat 1.326 gram shabu yang di simpan dalam kaleng roti tersebut, dimana barang haram tersebut akan di edarkan  di kecamatan mersam Kabupaten Batanghari, lanjut Dir Narkoba.

Sedangkan di tempat kejadian perkara tepatnya di Sekernan, 3 pelaku yang merupakan Kurir dan pemesanannya turut berhasil di amankan. Tak luput tersangka yang berasal dari kota Jambi dengan tujuan talang duku juga berhasil di ringkus, sambung Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha.

Selama tahun 2020, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran barang haram jenis Shabu mencapai 150 kg.

Peredaran narkoba selama kurun waktu tahun 2020 kita Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran di Provinsi Jambi, yang mana ini meningkat tajam dari tahun sebelumnya apalagi jelang perayaan malam pergantian tahun.

” Hingga saat ini kita terus melakukan penyelidikan dan para pelaku telah dilakukan proses penyidikan,” tutupnya. (Syah)

Comments
Loading...