Tim Petir Polres Tanjab Barat Amankan 4 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Tim Petir Polres Tanjab Barat Amankan 4 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Petir Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keempat orang terduga pelaku tersebut diamankan di tempat terpisah dan waktu yang berbeda, Jum’at (19/6/20).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH kepada serambijambi.id mengatakan, keempat terduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial AB (20), AY (20), RM (30) dan DS (47).
Adapun kronologis penangkapan terhadap keempat terduga pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mana kita mendapatkan informasi bahwa di Asrama PHI Kuala Tungkal ada dua orang yang diduga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Mendapatkan informasi itu, kemudian kita langsung melakukan penyelidikan dan di TKP kita berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AB dan AY sedang meracik alat hisap sabu di dalam WC Asrama PHI.
“Mereka berdua ini tertangkap tangan sedang meracik alat hisap sabu di dalam WC Asrama PHI,” kata Kapolres, Sabtu (20/6/20).
Saat dilakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan diduga narkoba sabu siap pakai yang berada di dalam pirex. Selain itu kita juga berhasil menemukan satu paket kecil diduga narkoba sabu,” sambung Kapolres
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, saat diinterogasi kedua terduga pelaku ini mengaku bahwa mereka membeli barang haram tersebut dari terduga pelaku berinisial RM.
Mendapatkan keterangan dari kedua terduga pelaku, selanjutnya kita langsung melakukan pengembangan dengan cara undercover buy dengan terduga pelaku RM. “Kemudian transaksi undercover buy pun disepakati oleh terduga pelaku RM di daerah siswa ujung, Parit 2 Kuala Tungkal.
Dan sesampainya di lokasi yang disepakati, kita kemudian melakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap terduga pelaku RM.
Usai kejar-kejaran, akhirnya kita berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, kita berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket kecil.
Dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
“Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku RM, kita tidak menemukan barang bukti lainnya,” jelas Kapolres
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku RM, dirinya mengaku bahwa membeli barang haram tersebut dari terduga pelaku DS yang beralamat di Parit 4 Kampung Nelayan.
Mendapatkan keterangan itu, kemudian kita langsung melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku DS.
“Dari hasil penggeledaha, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berhubungan dengan peredaran narkoba jenis sabu.
Mendapati adanya temuan itu, selanjutnya terduga pelaku DS langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjab Barat,” terang Kapolres
Saat ini, terhadap keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolres (SJ)