Melawan Saat Akan Ditangkap, Seorang Warga Tanjab Barat “Pelaku Curas” Didor Polisi Tebo
Melawan Saat Akan Ditangkap, Seorang Warga Tanjab Barat “Pelaku Curas” Didor Polisi Tebo
SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Tim Sultan Polres Tebo menangkap seorang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019.
Pelaku yang diketahui berinisial SB alias Kabut (19) yang merupakan warga RT. 06 Desa Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat itu terpaksa diberi tindakan tegas terukur (ditembak/didor, red) oleh Polisi karena berusaha melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz dikonfirmasi mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal pada hari Jum’at (06/6/20) sekira pukul 21.00 WIB, dimana pada saat itu tim mendapatkan informasi bahwa pelaku SB sedang berada di rumahnya di Desa Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Setelah proses pengintaian dan penyelidikan, akhirnya pada Sabtu (06/6/20) sekitar pukul 05.30 WIB, Tim Sultan Polres Tebo langsung menuju ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
Dan pada saat proses penangkapan dan proses mengamankan senjata api rakitan miliknya, pelaku ini berusaha melakukan perlawanan sehingga personil dari Tim Sultan Polres Tebo terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak, red) terhadap pelaku,” ujarnya
Pelaku juga sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Tebo untuk dilakukan pengobatan,” sambungnya
Lebih lanjut Kapolres Tebo menjelaskan, pelaku ini sudah masuk DPO sejak November 2019 lalu.
“Laporannya ini kami terima pada bulan November 2019 lalu di Polsek Tengah Ilir dan baru sekarang pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Saat ini pelaku SB telah dibawa dan diamankan di Mapolres Tebo guna untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya (Syah)