Sembunyikan 500 Gram Sabu di Dasboard Mobil, Dua Warga Jambi Ditangkap Polisi di Pos Pam Covid-19 Batang Asam
Sembunyikan 500 Gram Sabu di Dasboard Mobil, Dua Warga Jambi Ditangkap Polisi di Pos Pam Covid-19 Batang Asam
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Petir Polres Tanjab Barat bersama jajaran Polsek Tungkal Ulu dan Personil Pos Pengamanan (Pos Pam) Covid-19 Batang Asam berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika sabu-sabu seberat 500 gram di Perbatasan Jambi – Riau, Km 158 Jalan Lintas Timur Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu, pada Sabtu (9/5/20).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH kepada serambijambi.id mengatakan, Tim Petir Polres Tanjab Barat bersama jajaran Polsek Tungkal Ulu dan Personil Pos Pengamanan (Pos Pam) Covid-19 Batang Asam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sabu seberat 500 gram atau 0,5 kilogram.
“Selain berhasil menggagalkan penyelundupan sabu, petugas juga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyelundupan yang diketahui merupakan warga Provinsi Jambi,” sebut Kapolres
“Terduga pelaku yang kita amankan yakni NJ (45) warga Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muaro Bulian Kabupaten Batang Hari dan DP (28) warga Kumpeh Ulu Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi,” sambung Kapolres
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, keberhasilan upaya penggagalan penyelundupan narkotika sabu tersebut berkat kejelian dan ketelitian petugas pemeriksaan Pos Pam Covid-19 Batang Asam, Perbatasan Jambi – Riau.
“Yang mana kronologis penggagalan penyelundupan narkotika sabu tersebut terjadi pada hari Sabtu (09/5/20) sekitar pukul 10.00 WIB, pada saat itu petugas Posko Ops Ketupat Covid-19 Batang Asam sedang melakukan kegiatan rutin pemeriksaan kendaraan dari arah Riau menuju Jambi.
“Dan saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas mencurigai adanya gerak-gerik seorang sopir dan seorang penumpang mobil Daihatsu Xenia Nomor Pol BH 1776 HH warna putih yang diduga usai mengkonsumsi narkotika.
“Kecurigaan petugas pun tak meleset, saat petugas melakukan penggeledahan kendaraan tersebut ditemukan sebuah pirex (alat hisap sabu, red) di dalam kotak tissue, yang mana di dalam pirex tersebut masih ada narkotika sabunya,” ujar Kapolres
Mendapati adanya temuan itu, kemudian Kapolsek Tungkal Ulu bersama Tim Petir dan Personil Polsek Tungkal Ulu pun langsung melakukan pengembangan. Dan saat dilakukan pengembangan petugas kembali berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat masing-masing seberat 100 gram yang disimpan dibawah dasboard mobil tersebut.
“Saat diinterogasi, kedua pelaku pun mengakui bahwa narkotika sabu tersebut merupakan miliknya. Dan berdasarkan pengakuannya, narkotika sabu tersebut mereka bawa dari daerah Riau dengan tujuan Jambi,” terang Kapolres
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tungkal Ulu guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UUNo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres (SJ)