Edarkan Sabu di Bulan Puasa, Pasutri di Sungai Baung Ditangkap Polisi
Edarkan Sabu di Bulan Puasa, Pasutri di Sungai Baung Ditangkap Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Aksi kejahatan tak mengenal waktu dan tempat, bahkan di Bulan Puasa ini para pelaku penyalahgunaan narkoba masih nekat menjalankan bisnis haramnya, seperti halnya yang dilakukan oleh R (23) dan M (21) yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Perjalanan bisnis haram Pasutri tersebut akhirnya terhenti setelah Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap mereka di kediamannya pada hari Jum’at, (08/5/20).
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Haryanto, S.IK dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pasutri yang mengedarkan narkotika sabu-sabu.
“Pasutri berinisial R (23) dan M (21) ini kita tangkap di kediaman di wilayah Sesa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Saat dilakukan pengeledahan badan dan kediamannya, tim berhasil mendapatkan dan menemukan satu kotak permen merek fros yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 4 klip dan 8 klip plastik kosong.
“Pasutri ini adalah pengedar, yang mana untuk suaminya R (23) merupakan Residivis Curanmor dan Curat,” terang Kapolres, Jum’at (8/5/20) malam.
Berdasarkan pengakuannya, alasan pasutri ini nekat melakukan bisnis haram atau jualan narkotika sabu ini, katanya untuk mencari uang guna memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus untuk dikonsumsi sendiri,” sambung Kapolres.
Saat ini Pasutri dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sarolangun guna proses lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, Pasutri tersebut terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres Sarolangun (Syah)