Ketua AJT Tanjabtim, Kecam Perilaku Oknum Security RS Raden Mattaher Jambi

0

Ketua AJT Tanjabtim, Kecam Perilaku Oknum Security RS Raden Mattaher Jambi

SERAMBIJAMBI,ID TANJAB TIMUR – Sikap tidak etis alias intimidasi terhadap Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilapangan, menjadi daftar panjang di negeri ini pasca reformasi bergulir. Padahal Pers yang merdeka dan independent tersebut telah mendapatkan jaminan khusus dari Negara dengan terbitnya Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999.

Menanggapi sikap oknum Security Rumah Sakit Raden Mattaher yang dinilai telah menghalangi Kinerja salah seorang Jurnalis  Kompas TV saat melakukan peliputan tadi malam terkait perkembangan kasus Covid 19, Ketua Aliansi Jurnalis Tanjab Timur, Dedi Saputra, turut bersuara, ia mengaku mengecam dengan keras sikap tersebut, karena telah menghalangi kinerja Jurnalis dilapangan yang penuh resiko tersebut.

Dedi Saputra Menambahkan, dirinya mendorong Jurnalis terkait segera menempuh Jalur Hukum, Hal ini sangat Penting selain sebagai efek jera bagi pelaku, namun ini juga sebagai bentuk supremasi hukum dibidang Pers, jangan Jurnalis saja yang sering dihadapkan dimuka hukum, namun pihak yang menghalangi kinerja Jurnalispun harus dihadapkan dipengadilan.

“Saya harap rekan kita yang mendapatkan perilaku yang tidak etis atau merasa kinerjanya dihalangi apalagi ada intimidasi, kita mendukung untuk  tempuh jalur hukum, karna kita jurnalis mendapatkan perlindungan hukum saat bekerja.

BACA JUGA :

Dan pihak yang mencoba menghalangi kinerja jurnalis tersebut juga mendapatkan ancaman pidana Selama dua tahun penjara atau didenda sebanyak lima ratus juta rupiah, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999 pada bagian Bab VIII ketentuan pidana, Pasal 18,” Ujar Dedi Saputra saat dihubungi serambijambi.id via telepon, Rabu (8/4/20) pagi.

Dedi Juga menegaskan, semua pihak siapapun di negara ini harus memahami dan membaca secara utuh apa yang tertuang dalam undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, agar tidak terjadi lagi sikap menghalangi kinerja jurnalis apalagi melakukan intimidasi dengan kekerasan, jelas itu melanggar Undang-Undang Pers. (rano)

Comments
Loading...