VIDEO: Kapolres Sarolangun Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba, 700 Gram Sabu Diamankan
Video: Kapolres Sarolangun Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba, 700 Gram Sabu Diamankan
SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Keseriusan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya terus ditunjukkan. Hal itu dibuktikan dengan diamankannya kembali narkoba jenis sabu seberat 700 gram.
Selain berhasil mengamankan narkoba jenis sabu, Polisi juga berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba.
Pelaku yang diketahui berinisial TF (43) itu berhasil ditangkap di kamar salah satu hotel yang berada di Kecamatan Sarolangun pada Jumat (13/3/20) dinihari. Penangkapan pelaku itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si bersama beberapa personel Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si dikonfirmasi serambijambi.id, Jumat (13/3/20) pagi menerangkan bahwa penangkapan pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kamar salah satu hotel yang berada di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
“Mendapati informasi itu, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada pukul 02.00 WIB, dirinya (Kapolres, red) bersama tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial TF (43) warga Desa Cot Murong Kecamatan Baktiar Barat Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Dan dari hasil penggeledahan, tim gabungan berhasil menemukan barang bukti berupa tujuh plastik berisi serbuk kristal putih diduga narkoba sabu seberat 700 gram,” terang AKBP Deny Heryanto
Sambung AKBP Deny menjelaskan, selain barang bukti sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu buah tas Merk Elgini, satu buah celana panjang warna biru, satu buah Asoi warna kuning, satu buah plastik hitam yang telah dilakban dan satu buah plastik merk Xiangrikui.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sarolangun guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dan, atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) huruf a sebagaimana diatur dalam Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKBP Deny Heryanto, Kapolres Sarolangun (Syah/SJ)
Video Kapolres Sarolangun Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba, Tonton Disini!!