Dua Ruko Tempat Penyimpanan Ribuan Botol Miras Disegel Satpol PP
Dua Ruko Tempat Penyimpanan Ribuan Botol Miras Disegel Satpol PP
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi bersama pihak Kecamatan dan Disperindag menyegel dua unit ruko yang berada di kawasan Jalan Surya Darma Pal VIII Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru.
Dua ruko tersebut disegel oleh petugas Satpol PP Kota Jambi setelah Petugas Satpol PP, Bea Cukai dan gabungan Ormas bersama LSM mendatangi Ruko tersebut pada hari Senin (9/2/20) kemarin, dan didalam ruko tersebut ditemukan ratusan dus minuman beralkohol atau minuman keras dari berbagai merek dan ruko tersebut tidak memiliki izin, dijadikan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras).
Kabid Penegakkan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi Sa’id Faizal saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena pihak yang bersangkutan tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP.
“Ada 2 Ruko yang kita segel, 1 Ruko memiliki izin tapi kita baru melihat izin yang foto copy saja, 1 ruko lagi tidak memiliki izin dan yang bersangkutan kita panggil dan tidak hadir ke kantor untuk membawa izin yang aslinya,” ujar Sa’id Faizal Kabid PPD Satpol PP Kota Jambi, Selasa (10/3/20).
Lebih lanjut Sa’id mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terkait seluruh izin yang dimiliki oleh pemilik usaha minuman tersebut.
“Sementara ini semua izinnya ada tapi kita baru melihat yang foto copyan saja kita juga akan lakukan pemeriksaan izin aslinya,” jelasnya.
Sa’id menegaskan apabila izin aslinya sudah dilakukan pemeriksaan namun menyalahi aturan maka pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap miras yang ada di dalam Ruko tersebut.
“Jika izin aslinya sudah kita periksa namun menyalahi aturan, kita akan sita semua barang minuman yang ada di dalam ini,” tutupnya. (Syah)