Polsek Tungkal Ilir Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Didor
Polsek Tungkal Ilir Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Didor
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ilir berhasil menangkap dua orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Tungkal Ilir, Polres Tanjab Barat.
Saat melakukan pencurian tersebut, aksi kedua pelaku ini sempat terekam kamera CCTV milik Kantor DLH Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Agus Purba, SH, MH saat menggelar rilis ungkap kasus di Mapolsek Tungkal Ilir, Rabu (4/3/20) menjelaskan, kedua pelaku tersebut melakukan aksi curanmor di Jalan Beringin (Belakang Kantor Sat Pol PP Tanjab Barat) Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat pada Minggu malam (23/2/20) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dua pelaku tersebut ditangkap pada hari Selasa (3/3/20). Pelaku yang ditangkap tersebut yakni DD (19) warga Kecamatan Tungkal Ilir dan BD (46) warga Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.
“Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan Polisi dari korbannya, yang mana korbannya ini melaporkan kejadian telah kehilangan kendaraan bermotor jenis Honda Beat di Mapolsek Tungkal Ilir.
Berdasarkan laporan dari korbannya tersebut selanjutnya jajaran Polsek Tungkal Ilir yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tungkal Ilir langsung melakukan penyelidikan,” sebutnya
Dan akhirnya pada hari Selasa (3/3/20) sekira pukul 17.20 WIB jajaran Polsek Tungkal Ilir berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor bernama DD. Pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan Manunggal 1 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir.
Dimana pada saat itu, yang bersangkutan mengendarai kendaraan bermotor jenis Yamaha Aerox sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang digunakan pada saat melakukan curanmor. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan curanmor bersama seorang pelaku lainnya bernama BD.
Dari keterangan tersebut, kemudian jajaran Polsek Tungkal Ilir langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku BD sekitar pukul 20.00 WIB di gudang Eng Li yang beralamat di Desa Semau, Kecamatan Tungkal Ilir.
Saat akan ditangkap, pelaku BD ini berusaha melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan (ditembak/didor, red) dengan timah panas oleh petugas.
Dilokasi penangkapan pelaku BD (Gudang Eng Li di Desa Semau) ini ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan setelah dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai laporan polisi, sesuai seperti sepeda motor milik korban yang hilang,” terangnya
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti (Sepeda Motor Yamaha Aerox dan Honda Beat) diamankan di Mapolsek Tungkal Ilir guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
BACA JUGA : Motornya Ditemukan, Korban Curanmor Ini Ucapkan Terima Kasih ke Polisi
Sementara itu dari pengakuan pelaku BD, dirinya mengaku sangat menyesal. Demi Allah, kami sangat menyesal seumur hidup. “Kami berjanji ini yang pertama dan ini yang terakhir,” ucap pelaku kepada awak media
Pesan kami untuk yang lain, janganlah mengambil jalan singkat seperti kami. Efeknya ya seperti kami inilah jadinya. Kasihan keluarga, Istri dan anak di rumah,” pesan pelaku BD ini yang mengaku mempunyai seorang anak berusia 4 tahun (SJ)