Berkas Perkara 4 Pelaku Penipuan Voucher Berhadiah Dilimpahkan ke Kejaksaan 

0

SERAMBIJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Berkas perkara empat tersangka dan barang bukti pelaku penipuan voucher berhadiah mulya jaya di Pematang Lumut, Kecamatan Betara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjab Barat. “Kini berkas perkara (tahap dua) para tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Unit Reskrim Polsek Betara dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Senin (7/5/18).

Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kapolsek Betara IPTU Irwan, saat dikonfirmasi mengatakan berkas perkara sudah P21 dan tahap 2, berkas dan barang bukti serta para tersangka sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjab Barat untuk proses lanjutnya dan sudah kami antar ke LP Klas II B Kuala Tungkal,” terang Kapolsek Betara IPTU Irwan, SH, Senin malam (7/5/18).

Dalam kasus tersebut, sebelumnya para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 13/III/2018/Jambi/Res Tjb Brt/Sek Betara, tanggal 12 Maret 2018, tentang tindak pidana  “Penipuan Jo Orang yang melakukan Peristiwa Pidana, Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui sebelumnya, Polsek Betara bersama Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan Kantor Mulya Jaya yang berlokasi di Pematang Lumut, Kec Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (13/03/18)

Empat orang tersangka pelaku penipuan berhasil diamankan oleh petugas, masing masing berinisial AK alias Aang, AM alias Udin alias Rey, LA alias Zahra dan ND alias Salsa.

BACA JUGA :

Kapolsek Betara IPTU Irwan, SH, menjelaskan, kejadian awal bermula pada hari minggu 11 Maret 2018 sekira pukul 08.00 WIB korban mendapat telepon dari perempuan mengaku bernama Salsa dan mengatakan kepada pelapor ini dari Call Center Kantor Mulya Jaya yang beralamat di Pematang Lumut, menyatakan bahwa korban mendapatkan bingkisan dari promo kantor Mulya Jaya, dan korban berkata kalau tidak dipungut biaya akan dia ambil, namun Salsa menjawab tidak dipungut biaya.

Selanjutnya, Salsa menanyakan alamat korban dan mengatakan kapan bisa datang ke Kantor Mulya Jaya tersebut. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama istrinya datang ke toko Mulya Jaya yang berlokasi di Pematang Lumut dan korban langsung diberikan bingkisan.

Saat korban ingin pulang, salah satu karyawan toko menahan dan menjanjikan akan mendapatkan tambahan hadiah berbentuk voucher yang dapat dipergunakan untuk membeli produk di toko tersebut.

Kemudian, karyawan toko mengeluarkan beberapa kertas lipatan dan meminta korban untuk memilih salah satu dan setelah dipilih dibuka langsung oleh karyawan tersebut ternyata isi voucher berupa hadiah belanja senilai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang hanya bisa digunakan toko tersebut.

Kemudian, karyawan toko langsung menawarkan kembali kepada korban, apabila membeli produk ditoko menggunakan voucher ini maka akam kembali mendapatkan hadiah tambahan seperti homteater, presto vigenza, dan ada lagi hadiah lain pada saat Lounching produk baru yang akan dilaksanakan tanggal 20 Maret 2018 yaitu HP Advan, Laptop Lenovo dengan syarat korban membeli produk tersebut hari itu juga dan bukan besoknya lagi.

“Pelaku penipuan yang kita amankan itu berjumlah empat orang. Mereka masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda, tapi otak dari semua itu pelaku AK alias Aang,” ungkap Kapolsek Betara.

Lanjut Kapolsek, atas kejadian ini puluhan warga Kecamatan Betara yang menjadi korban terduga pelaku untuk melaporkan ke Polsek Betara. Kini satu persatu korban mulai berdatangan untuk melaporkan menjadi korban penipuan tersebut.

“Kita juga menyita barang bukti dari tangan pelaku ND alias Salsa sebagai alat komunikasi untuk menelpon korban saat itu, barang bukti berupa satu unit Handphone Nokia 105V10.02.11 13 05 17 TA 1034,” bebernya

Sementara itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan dari para pelaku, yakni 30 buah bingkis berisi gelas, 3 buah alat masak penggoreng merk vigenza, 3 unit speker Homteater power up, 52 lembar nota surat, 10 unit panci, 13 unit mineral water purifer, 69 lembar Voucher, 1 bua buku catatan nomor handphone, 1 lembar bukti transfer bank BRI uang sejumlah Rp 35 juta, 1 lembar bukti transfer bank BRI uang sejumlah uang Rp 38 juta, 1 lembar transfer bukti bank BRI sejumlah uang Rp 15 juta, dan uang tunai sejumlah Rp 11.900.000,- serta rekap konsumen yang telah membeli barang dari toko Mulya Jaya.

Tambah Kapolsek, dirinya menyarankan kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan modus penipuan yang menjanjikan keuntungan yang besar. “Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar untuk berhati hati dengan modus iming-iming penjualan voucher yang menjanjikan mendapatkan hadiah karena itu fiktif atau rentan penipuan,” pungkas Kapolsek Betara IPTU Irwan, SH (ty*)

Comments
Loading...