TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut 235.000 Bungkus Rokok Ilegal di Perairan Kuala Tungkal

0

TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut 235.000 Bungkus Rokok Ilegal di Perairan Kuala Tungkal

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran TNI Angkatan Laut dari Satgas Andalas 19.E Dinas Pengamanan Angkatan Laut (Dispamal) dan Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang berhasil menangkap dua unit kapal pengangkut rokok ilegal di Perairan Kuala Tungkal pada Kamis (28/11/19) malam.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Palembang, Kolonel Laut (P) Saryanto saat diwawancarai awak media di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Rabu (11/12/19) menyampaikan, 470 kotak/bal (235.000 bungkus, red) rokok ilegal tersebut diamankan pada Kamis (28/11/19) malam.

“Rokok ilegal bermerek Luffman tersebut diamankan oleh Satgas Andalas 19.E Dispamal dan Tim F1QR Lanal Palembang di Perairan Kuala Tungkal yang berbatasan dengan Perairan Pulau Kijang.

Pada saat disergap kapal tersebut sedang melakukan ship to ship (STS) menggunakan kapal HSC kapal cepat dan pada saat penyergapan para tersangka yang berjumlah sekitar 8 orang berhasil melarikan diri menggunakan dua buah kapal HSC.

BACA JUGA :

“Kapal HSC ini mempunyai kecepatan sampai 50 knot, sehingga tim tidak mampu melakukan pengejaran, karena kecepatannya lebih cepat,” sebut Kolonel Laut (P) Saryanto

Lanjut Kolonel Laut (P) Saryanto menyampaikan, dari penangkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Kapal (KM. Arfina I GT 6 dan KM. Tanpa Nama) dan 470 kotak/bal atau 235.000 bungkus rokok atau 4.700.000 batang rokok.

“Rokok ini kemungkinan berasal dari Batam. Apabila di rupiahkan nilainya kurang lebih sebesar Rp. 1,6 Milyar. Itu nilai kerugian negara yang bisa diselamatkan.

Selanjutnya, sesuai dengan kewenangan penyidikan untuk muatan (Rokok, red) kita serahkan ke pihak Bea Cukai dan untuk penyidikan Kapal akan kita koordinasikan dengan pihak KSOP,” ujarnya

Untuk barang bukti dua Kapal ini, sesuai peraturan perundang-undangan termasuk kategori barang temuan, ini nanti akan kita umumkan di media.

“Setelah kita umumkan tidak ada yang mengakui sebagai pemilik, nanti akan kita minta penetapan dari Pengadilan. Kapal itu akan disita dan nanti akan diputuskan untuk dilelang,” terangnya

Sementara, Kepala Bea Cukai Jambi, Ardianto kepada awak media menyampaikan, karena pelaku belum ditemukan jadi untuk penyidikan sesuai undang-undang akan diakomodir, ketika pelakunya tidak dikenal nanti akan kita tetapkan sebagai barang milik negara.

“Karena ini barang yang diawasi dan dibatasi peredarannya maka ini akan kita musnahkan. Jadi tidak sampai dimanfaatkan  ataupun digunakan,” terangnya (SJ)

Comments
Loading...