Bupati Muaro Jambi Ungkap Kendala yang Dihadapi Pada Pengelolaan DAK
SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Bupati Muarojambi Masnah Busyro mengungkapkan kendala yang dihadapi pada pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Muarojambi. Dia mengaku di hadapan rombongan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, Senin (7/10).
Masnah Busro mengatakan, Pemkab Muarojambi memperoleh anggaran dari Pemerintah Pusat untuk DAK Fisik tahun 2019 sebesar Rp76,9 Miliar. Namun, dalam pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan delapan SKPD Muarojambi, hanya sebesar Rp68 juta. Sisanya sekitar Rp8 Milliar lebih DAK fisik tidak berhasil dilaksanakan kontrak hingga batas waktu yang telah ditetapkan berakhir.
“Dari total Rp68 miliar DAK Fisik tersebut, pihak pemerintah pusat sudah menyalurkan tahap I sebesar 25 persen dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp19 miliar,” kata Masnah.
Masnah mengatakan, dalam tahapan implementasi pencairan DAK fisik itu, Pemkab Muaro jambi menghadapi beberapa permasalahan. Salah satunya terjadi pada Bidang Kesehatan dan KB, khusunya pada Sub Bidang Penurunan Stunting.
DAK fisik pada Sub Bidang penurunan stunting ini dilaksanakan kegiatan berupa pengadaan vitamin A dan mineral mix dengan bekerja sama dengan PT Kimia Farma. Barang dari hasil pengadaan tersebut telah diterima Dinas Kesehatan secara penuh sesuai pesanan dalam kontrak.
Namun, karena sehubungan pencairan DAK ini bertahap, Pihak PT Kimia Farma, keberatan. Mereka tidak mau menerima pembayaran secara bertahap karena telah melaksanakan kegiatan secara penuh.
“Solusi terhadap permasalahan ini seperti apa, karena sistem pencairan DAK Fisik ini bertahap. Pemkab rawan komplain serta gugatan dari pihak PT Kimia Farma,” kata Bupati.
Masnah dalam kesempatan ini meminta Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharan Provinsi Jambi, Supendi, selaku perpanjangan tangan Menteri Keuangan untuk meninjau ulang, terkait penyaluran dana untuk pelaksanaan kegiatan yang sifatnya satu kesatuan atau yang tidak bisa dipecah-pecah dalam pembeliannya, agar dibayar sesuai dengan nilai kontrak.
“Kami usulkan agar pengadaan kegiatan seperti ini ditinjau ulang dan dibayar sesuai dengan nilai kontrak,” kata Masnah.
Menangapi permasalahan DAK fisik di Kabupaten Muarojambi, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharan Provinsi Jambi, Supendi dengan tegas meminta agar Masnah Busro, benar-benar memperhatikan pengelolaan DAK Fisik di Muaro Jambi. Terutama terkait pencairan DAK fisik tahap ke II yang tinggal tersisa dua minggu dari batas akhir pencairan 21 Oktober.
“Pengelolaan DAK Fisik ini bukan hanya tahun ini saja, sudah berulang. Harusnya bisa lebih cepat. Ibu bupatinya juga harus lebih memperhatikan masalah ini,” kata Supendi. (RED)