Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Jambi Segel Lahan Milik PT MAS, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Rabu, 25 Sep 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polda Jambi Segel Lahan Milik PT MAS, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan

SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Sebelumnya, Minggu (22/9/18), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi terhadap lahan yang terbakar milik PT Mega Anugrah Sawit (MAS), yang berada di Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Untuk kasus tersebut, saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian Polda Jambi. Pihak penyidik pun langsung turun ke lokasi perkebunan PT MAS yang berada di Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (23/9/18).

“Tak tanggung-tanggung, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiditer) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Polri) ikut turun langsung ke lokasi lahan konsesi PT MAS tersebut.

Dit Tipiditer Bareskrim Polri yang turut mem back-up Polda Jambi, menegaskan akan memeriksa semua semua pihak yang memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) lahan yang terbakar.

Hal itu ditegaskan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si saat ikut turun langsung menyegel lahan PT MAS.

Terkait kondisi lahan PT MAS, Brigjend Pol Fadil menyatakan bahwa pihak perusahaan belum tampak upaya melakukan kegiatan usaha perkebunan.

“Sesuatu hal yang perlu kita antisipasi dalam hal pemberian IUP adalah yang ditelantarkan. Jadi setelah mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP), dari tahun 2013 sampai hari ini (PT MAS) tidak ada aktivitas sampai dengan lahannya terbakar. Namun tetap kita kenakan undang-undang perkebunan pasal 98 dan 99,” ujarnya kepada awak media di lokasi penyegelan, Selasa (23/9/2019) siang.

Diterangkan Brigjend Pol Fadil, beberapa langkah pendalaman dan pemeriksaan dilakukan di lokasi konsesi yang terbakar tersebut. Sampel material lahan yang terbakar diambil untuk dilakukan pengecekan di laboratorium.

”Kita lakukan pemeriksaan terhadap sampel material yang terbakar serta kemudian pemeriksaan pendalaman tentang kewajiban-kewajiban kelengkapan sarana dan prasarana untuk mencegah terjadinya kebakaran apakah dilakukan atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, pemeriksaan pendalaman tentang kewajiban-kewajiban sarana dan prasarana untuk mencegah terjadinya kebakaran apakah dilakukan pihak perusahaan.

Selanjutnya, tahapan pemeriksaan ahli, kemudian pemeriksaan laboratorium kita laksanakan dan nanti akan menuju tahapan penetapan tersangka.

“Tahapan penetapan tersangka untuk kasus karhutla memang membutuhkan proses pemeriksaan saintifik yang cukup panjang. Namun demikian, pihaknya sangat concern dan serius dalam menangani pidana di bidang perkebunan ini baik itu pelaku perseorangan maupun korporasi.

Tahapan pemeriksaan ahli, laboratorium kita laksanakan. Nanti baru masuk ke tahapan penetapan tersangka. Proses penyidikan ini kan panjang. Perlu memeriksa secara saintifik, secara laboratorium. Tapi kita akan transparan dan akan terbuka manakala ada perkembangan,” urainya

Pemberi izin nanti akan kita periksa. Kepala Dinas Perkebunan sejauh mana upaya untuk mencegah, mengawasi dan melakukan audit terhadap izin yang sudah diberikan,” tegasnya

Brigjend Pol Fadil juga menyampaikan akan memeriksa apakah ada kelalaian dari pihak perusahaan. “Itu nanti akan kita periksa. Seperti apa kewajiban yang harus dia kerjakan. Pasal 56 undang-undang perkebunan. Apakah sarana dan prasarana serta organisasi untuk melakukan pemadaman itu dikerjakan.

Apakah ada orangnya, apakah ada alatnya, apakah ada SOP-nya. Kalau dia tidak ada, berarti dia lalai dalam memelihara lahannya.

Karena dalam sebuah lahan. Dia wajib menjaga baku mutu lingkungan, menjaga dari kerusakan. Di balik hak untuk mengelola. Dia ada kewajiban.

Ancaman pidana yang dikenakan pun tak main-main. Untuk unsur kelalaian, yakni 3 sampai 10 tahun penjara.

“Ini cukup berat. Ini juga sekaligus pembuktian kami Polri untuk terus melakukan optimalisai penegakan hukum, pidana hukum di bidang perkebunan. Siapapun korporasi ataupun perorangan, kita akan melakukan penegakan hukum yang tegas,” ujar Brigjend Pol Fadil.

Dirinya juga menguraikan bahwa ketentuan di dalam undang-undang perkebunan, undang-undang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, sudah jelas diatur kewajiban-kewajiban perusahaan.

Selanjutnya, juga harus sesuai dengan peraturan menteri. Dimana, sudah jelas tata kelola kebun yang harus dikerjakan dengan baik.

“Apa yang menjadi kewajiban korporasi, apa yang menjadi kewajiban pemerintah daerah sehingga kita kuat di aspek pencegahan terjadinya bencana asap,” kata Brigjend Pol Fadil.

Sementara itu, di lokasi konsesi milik PT MAS terlihat telah dipasangi garis polisi. Tak hanya itu, di sana juga dipasang plang bertuliskan ”Areal/Lahan Ini dalam Proses Penyidikan Ditreskrimsus Polda Jambi”. (Syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Tim Gabungan Polda Jambi Tutup Ribuan Sumur Ilegal di Desa Pompa Air

    Tim Gabungan Polda Jambi Tutup Ribuan Sumur Ilegal di Desa Pompa Air

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tim Gabungan Polda Jambi Tutup Ribuan Sumur Ilegal di Desa Pompa Air   SERAMBIJAMBI.ID, Batanghari – Tim Gabungan dari Polda Jambi, Polres Batanghari dan Polisi Kehutanan serta pihak Pertamina, melakukan penutupan sumur minyak ilegal drilling yang berlokasi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Sebelum dilakukannya penutupan sumur minyak ilegal dilakukan terlebih dahulu dilakukan himbauan […]

  • Tidak Sampai Lima Tahun Menjabat, Pilkada 2020 Tetap Menggeliat di Medsos

    Tidak Sampai Lima Tahun Menjabat, Pilkada 2020 Tetap Menggeliat di Medsos

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tidak Sampai Lima Tahun Menjabat, Pilkada 2020 Tetap Menggeliat di Medsos Oleh : Ahmad Hadziq (Anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat) OPINI – Pasca perhelatan Pemilu serentak 17 April 2019 yang lalu, KPU secara berjenjang telah menetapkan calon terpilih. Bahkan di beberapa daerah telah melaksanakan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD terpilih periode 2019 – 2024. Tanpa […]

  • Ini Agenda Pertemuan Tingkat Menteri AIS FORUM 2023 di Bali

    Ini Agenda Pertemuan Tingkat Menteri AIS FORUM 2023 di Bali

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ini Agenda Pertemuan Tingkat Menteri AIS FORUM 2023 di Bali SERAMBIJAMBI.ID, BADUNG – Para Menteri dari Forum Negara-Negara Pulau dan Kepulauan atau Archipelagic and Island States (AIS) Forum, Kamis (10/10/2023) mengadakan Pertemuan Tingkat Menteri ke-5 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.   Sejak pukul 08.00 WIT, para delegasi telah berdatangan di Bali Nusa Dua Conference […]

  • Pasien di RS Jambi yang Diduga Terjangkit Virus Corona Merupakan TKA Asal China

    Pasien di RS Jambi yang Diduga Terjangkit Virus Corona Merupakan TKA Asal China

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pasien di RS Jambi yang Diduga Terjangkit Virus Corona Merupakan TKA Asal China SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satu orang pasien diduga terjangkit virus Wuhan Pneumonia atau virus Corona yang tengah dirawat intensif diruang isolasi khusus di RSUD Raden Mattaher Jambi dipastikan bukan warga Jambi melainkan dari luar negeri atau warga negara asing (WNA) atau tenaga kerja […]

  • Polresta Jambi Selidiki Dugaan Pencurian Air PDAM oleh Unaja

    Polresta Jambi Selidiki Dugaan Pencurian Air PDAM oleh Unaja

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polresta Jambi Selidiki Dugaan Pencurian Air PDAM oleh Unaja SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Sektor Kota (Polresta) Jambi melakukan Penyelidikan terkait laporan dari PDAM Tirta Mayang pada 29 April 2019 lalu atas dugaan pencurian air oleh Universitas Adiwangsa Jambi (Unaja). Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan pihaknya saat ini masih melaksanakan proses penyelidikan terkait adanya […]

  • Bupati Tanjab Barat Sampaikan Tausiah pada Halal Bihalal BKMT Purwodadi

    Bupati Tanjab Barat Sampaikan Tausiah pada Halal Bihalal BKMT Purwodadi

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Tanjab Barat Sampaikan Tausiah pada Halal Bihalal BKMT Purwodadi SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Usai meresmikan Aula Pondok Pesantren Nurul Hikam di Desa Purwodadi, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., melanjutkan rangkaian kunjungannya dengan menghadiri sekaligus menyampaikan tausiah dalam acara halal bihalal yang dirangkaikan dengan pengajian rutin bulanan Badan Kontak Majelis Taklim […]

expand_less