Satu Kilogram Narkoba ‘Sabu’ Tujuan Kuala Tungkal Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Pelaku Diamankan
Satu Kilogram Narkoba ‘Sabu’ Tujuan Kuala Tungkal Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Pelaku Diamankan
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan dan mengamankan tiga orang pelaku yang membawa narkoba jenis sabu seberat 1000 gram (1 kg) yang akan diedarkan di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Drs, Muchlis, AS.MH saat menggelar konferensi pers, Selasa (13/8/19) di Mapolda Jambi. Kapolda menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu seberat 1 Kg ini diamankan di Pasar Kalangan, KM 16 Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada hari Sabtu 10 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Sabu seberat 1 Kg ini akan di bawa ke Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan melewati Kota Jambi. Sabu ini berasal dari Palembang dan Jambi ini sebagai tempat lintasan peredaran narkoba,” ujar Kapolda
Dengan diamankannya narkotika jenis sabu seberat 1 kg ini, kita telah berhasil memutuskan mata rantai peredaran dan penggunaan gelap narkotika di wilayah Jambi dan menyelematkan puluhan ribu juta jiwa dari bahaya narkoba,” sambung Kapolda
Adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni, RK warga Sengeti Kabupaten Muaro Jambi, RY warga Sengeti Muaro Jambi, DN warga Kayo Aro Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA : Diupah 25 Juta, Pelaku Pembawa 259 Kg Ganja Didor Polisi di Tanjab Barat
Atas perbuatan, ketiga pelaku ini terancam dikenakan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Kapolda Jambi menyampaikan (Syah)