Polsek Pengabuan Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Karhutla

0

Polsek Pengabuan Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Karhutla

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Polres Tanjab Barat, Sektor Pengabuan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Pengabuan. “Dua orang diduga pelaku yang diamankan tersebut adalah AH (48) warga Kelurahan Senyerang dan SR (50) warga Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjab Barat. Dua orang diduga pelaku tersebut diamankan berdasarkan dua laporan polisi.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK mengatakan, untuk pelaku AH (48) ini diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/A-01/VIII/2019/RES TJB BRT/SEK PENGABUAN, tanggal 01 Agustus 2019, tentang kebakaran lahan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019 sekira pukul 16.00 WIB, dengan TKP di Parit Lapis Jumakum Ujung Kelurahan Senyerang Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat.

“Pelaku AH ini diamankan ketika Personil Polsek Pengabuan melaksanakan Patroli Pencegahan Karhutla. Saat sedang melakukan Patroli, petugas menemukan pelaku sedang membakar tanggul kayu kempas menggunakan kayu dan belukar tebasan yang sudah kering, lalu pelaku memadamkan api tersebut dengan menggunakan air, Namun bara api masih menyala, dan karena ditiup angin api kembali menyala dan membesar sehingga membakar lahan tersebut hingga seluas 1 hektar.

Modus pelaku sengaja membakar tunggul kayu tersebut untuk membuka lahan, karena apabila dibersihkan dengan menggunakan kapak, tunggul kayu tersebut tidak bisa dibersihkan kemudian pelaku membakar tunggul kayu tersebut agar mudah dibersihkan dan apabila lahan sudah bersih karena dibakar, rencananya pelaku akan menanaminya dengan sayur-sayuran,” ujar Kapolres Tanjab Barat didampingi Kabag Ops Polres Tanjab Barat, Kapolsek Pengabuan dan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, Jum’at (9/8/19) saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat.

BACA JUGA :

Sedangkan, untuk pelaku SR (50) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A-02/VIII/2019/RES TJB BRT/SEK PENGABUAN, tanggal 08 Agustus 2019 tentang kebakaran lahan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 WIB, dengan TKP di Parit Kapal Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat.

“Pelaku SR diamankan ketika Personil Polsek Pengabuan melaksanakan Patroli Pencegahan Karhutla di Parit Kapal Desa Margo Rukun. Saat sedang melakukan patroli petugas melihat ada asap dari kejauhan, kemudian petugas langsung mendatangi lokasi tersebut dan ditemukan pelaku sedang membakar lahan dengan cara menebangi pohon jagung yang sudah kering dengan menggunakan parang lalu pelaku mengumpuli tanaman jagung tersebut dengan menggunakan gancu dan kemudian pelaku membakarnya dengan menggunakan mancis (korek api, red), akibat kejadian tersebut lahan milik pelaku seluas 1 hektar habis terbakar.

Modus pelaku sengaja membakar lahan tersebut adalah agar lahan menjadi bersih dan apabila sudah bersih, rencananya oleh pelaku akan menanaminya dengan tanaman jagung,” sambung Kapolres menyampaikan.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain mancis, satu buah Kapak, satu batang kayu bekas terbakar, satu bilah Parang, satu buah gancu dan satu pasang sepatu bot warna hitam. “Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Dan, atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut terancam dikenakan pasal ; setiap orang yang melakukan pembakaran lahan junto setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau barang siapa karena kesalahan, kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 junto pasal 69 ayat 1 huruf A UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 188 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dengan denda paling sedikit Tiga Milyar Rupiah dan paling banyak Sepuluh Milyar Rupiah atau dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (Sj)

Comments
Loading...