Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polsek Pengabuan Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Karhutla

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 11 Agt 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polsek Pengabuan Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Karhutla

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Polres Tanjab Barat, Sektor Pengabuan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Pengabuan. “Dua orang diduga pelaku yang diamankan tersebut adalah AH (48) warga Kelurahan Senyerang dan SR (50) warga Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjab Barat. Dua orang diduga pelaku tersebut diamankan berdasarkan dua laporan polisi.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK mengatakan, untuk pelaku AH (48) ini diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/A-01/VIII/2019/RES TJB BRT/SEK PENGABUAN, tanggal 01 Agustus 2019, tentang kebakaran lahan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019 sekira pukul 16.00 WIB, dengan TKP di Parit Lapis Jumakum Ujung Kelurahan Senyerang Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat.

“Pelaku AH ini diamankan ketika Personil Polsek Pengabuan melaksanakan Patroli Pencegahan Karhutla. Saat sedang melakukan Patroli, petugas menemukan pelaku sedang membakar tanggul kayu kempas menggunakan kayu dan belukar tebasan yang sudah kering, lalu pelaku memadamkan api tersebut dengan menggunakan air, Namun bara api masih menyala, dan karena ditiup angin api kembali menyala dan membesar sehingga membakar lahan tersebut hingga seluas 1 hektar.

Modus pelaku sengaja membakar tunggul kayu tersebut untuk membuka lahan, karena apabila dibersihkan dengan menggunakan kapak, tunggul kayu tersebut tidak bisa dibersihkan kemudian pelaku membakar tunggul kayu tersebut agar mudah dibersihkan dan apabila lahan sudah bersih karena dibakar, rencananya pelaku akan menanaminya dengan sayur-sayuran,” ujar Kapolres Tanjab Barat didampingi Kabag Ops Polres Tanjab Barat, Kapolsek Pengabuan dan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, Jum’at (9/8/19) saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat.

Sedangkan, untuk pelaku SR (50) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A-02/VIII/2019/RES TJB BRT/SEK PENGABUAN, tanggal 08 Agustus 2019 tentang kebakaran lahan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 WIB, dengan TKP di Parit Kapal Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat.

“Pelaku SR diamankan ketika Personil Polsek Pengabuan melaksanakan Patroli Pencegahan Karhutla di Parit Kapal Desa Margo Rukun. Saat sedang melakukan patroli petugas melihat ada asap dari kejauhan, kemudian petugas langsung mendatangi lokasi tersebut dan ditemukan pelaku sedang membakar lahan dengan cara menebangi pohon jagung yang sudah kering dengan menggunakan parang lalu pelaku mengumpuli tanaman jagung tersebut dengan menggunakan gancu dan kemudian pelaku membakarnya dengan menggunakan mancis (korek api, red), akibat kejadian tersebut lahan milik pelaku seluas 1 hektar habis terbakar.

Modus pelaku sengaja membakar lahan tersebut adalah agar lahan menjadi bersih dan apabila sudah bersih, rencananya oleh pelaku akan menanaminya dengan tanaman jagung,” sambung Kapolres menyampaikan.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain mancis, satu buah Kapak, satu batang kayu bekas terbakar, satu bilah Parang, satu buah gancu dan satu pasang sepatu bot warna hitam. “Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Dan, atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut terancam dikenakan pasal ; setiap orang yang melakukan pembakaran lahan junto setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau barang siapa karena kesalahan, kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 junto pasal 69 ayat 1 huruf A UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 188 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dengan denda paling sedikit Tiga Milyar Rupiah dan paling banyak Sepuluh Milyar Rupiah atau dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (Sj)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Wakil Ketua II DPRD Tanjab Barat Gelar Reses di Desa Kemuning

    Wakil Ketua II DPRD Tanjab Barat Gelar Reses di Desa Kemuning

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Wakil Ketua II DPRD Tanjab Barat Gelar Reses di Desa Kemuning SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) H. Muh Sjafril Simamora, SH menggelar reses di Desa Kemuning, Kecamatan Bram Itam, Selasa (07/02/2023). Dalam sambutannya pria yang akrab dipanggil Ucok Mora ini menjelaskan tujuan reses […]

  • Aksi Tawuran di Tugu Pers Jambi, Diduga Dipicu Masalah Rebutan Perempuan

    Aksi Tawuran di Tugu Pers Jambi, Diduga Dipicu Masalah Rebutan Perempuan

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Aksi Tawuran di Tugu Pers Jambi, Diduga Dipicu Masalah Rebutan Perempuan SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Diduga karena rebutan perempuan, menjadi penyebab aksi tawuran di Tugu Pers Jambi, pada Minggu (16/2/20) dini hari sekitar Pukul 03.30 WIB. Aksi tawuran pecah setelah Pemuda Kelurahan Legok bersatu dengan Pemuda Kelurahan Rajawali menyerang Pemuda Kelurahan Lebak Bandung dan Murni. Namun, […]

  • Menghadap Kepala Baintelkam Polri, LDII Dapat Dukungan Wujudkan Pemilu Damai

    Menghadap Kepala Baintelkam Polri, LDII Dapat Dukungan Wujudkan Pemilu Damai

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Menghadap Kepala Baintelkam Polri, LDII Dapat Dukungan Wujudkan Pemilu Damai SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso, dan jajarannya silaturahim ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri di Cilandak, Jakarta Selatan. Kunjungan mereka dalam rangka pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LDII 2023. Dalam pertemuan itu, Kepala Baintelkam Polri, Komjen Polisi Suntana, mengapresiasi peran LDII […]

  • Bayi 1 Tahun di Muara Sabak Diduga Hampir Menjadi Korban Penculikan, Polisi Dalami Kasusnya

    Bayi 1 Tahun di Muara Sabak Diduga Hampir Menjadi Korban Penculikan, Polisi Dalami Kasusnya

    • calendar_month Rabu, 30 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Warga Parit Culum I, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, Selasa (29/01/19), dihebohkan adanya dugaan percobaan penculikan anak yang berusia satu tahun. Dari penelusuran dan wawancara yang dilakukan awak media kepada paman korban dugaan penculikan Safi’i, Rabu (30/1/19) pagi dikediaman membenarkan, bahwa keponakanya “R” yang masih berusia 1 tahun sempat dibawa […]

  • Jelang Perayaan Imlek 2021, Komunitas Cahaya Hati Berbagi Kasih

    Jelang Perayaan Imlek 2021, Komunitas Cahaya Hati Berbagi Kasih

    • calendar_month Selasa, 26 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jelang Perayaan Imlek 2021, Komunitas Cahaya Hati Berbagi Kasih SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Komunitas Cahaya Hati melakukan bhakti sosial dalam rangka menyambut perayaan Imlek 2572/2021 dengan tema berbagi kasih kepada warga kurang mampu di Kota Jambi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komunitas Cahaya Hati Juliana saat diwawancarai media ini, Selasa (26/1). Juliana menyebutkan, kegiatan bhakti sosial […]

  • Sambut HUT Bhayangkara ke 75, Wakapolda Jambi Pimpin Apel dan Lepas Baksos Serentak

    Sambut HUT Bhayangkara ke 75, Wakapolda Jambi Pimpin Apel dan Lepas Baksos Serentak

    • calendar_month Jumat, 25 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sambut HUT Bhayangkara ke 75, Wakapolda Jambi Pimpin Apel dan Lepas Baksos Serentak   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan apel dan pelepasan bakti sosial dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 75, bertempat di Mapolda Jambi, Jum’at (25/6/21). Pelepasan baksos tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan yang diikuti oleh Pejabat […]

expand_less