Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polsek Pengabuan Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Karhutla

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 11 Agt 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polsek Pengabuan Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Karhutla

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Polres Tanjab Barat, Sektor Pengabuan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Pengabuan. “Dua orang diduga pelaku yang diamankan tersebut adalah AH (48) warga Kelurahan Senyerang dan SR (50) warga Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjab Barat. Dua orang diduga pelaku tersebut diamankan berdasarkan dua laporan polisi.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK mengatakan, untuk pelaku AH (48) ini diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/A-01/VIII/2019/RES TJB BRT/SEK PENGABUAN, tanggal 01 Agustus 2019, tentang kebakaran lahan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019 sekira pukul 16.00 WIB, dengan TKP di Parit Lapis Jumakum Ujung Kelurahan Senyerang Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat.

“Pelaku AH ini diamankan ketika Personil Polsek Pengabuan melaksanakan Patroli Pencegahan Karhutla. Saat sedang melakukan Patroli, petugas menemukan pelaku sedang membakar tanggul kayu kempas menggunakan kayu dan belukar tebasan yang sudah kering, lalu pelaku memadamkan api tersebut dengan menggunakan air, Namun bara api masih menyala, dan karena ditiup angin api kembali menyala dan membesar sehingga membakar lahan tersebut hingga seluas 1 hektar.

Modus pelaku sengaja membakar tunggul kayu tersebut untuk membuka lahan, karena apabila dibersihkan dengan menggunakan kapak, tunggul kayu tersebut tidak bisa dibersihkan kemudian pelaku membakar tunggul kayu tersebut agar mudah dibersihkan dan apabila lahan sudah bersih karena dibakar, rencananya pelaku akan menanaminya dengan sayur-sayuran,” ujar Kapolres Tanjab Barat didampingi Kabag Ops Polres Tanjab Barat, Kapolsek Pengabuan dan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, Jum’at (9/8/19) saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat.

Sedangkan, untuk pelaku SR (50) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A-02/VIII/2019/RES TJB BRT/SEK PENGABUAN, tanggal 08 Agustus 2019 tentang kebakaran lahan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 WIB, dengan TKP di Parit Kapal Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat.

“Pelaku SR diamankan ketika Personil Polsek Pengabuan melaksanakan Patroli Pencegahan Karhutla di Parit Kapal Desa Margo Rukun. Saat sedang melakukan patroli petugas melihat ada asap dari kejauhan, kemudian petugas langsung mendatangi lokasi tersebut dan ditemukan pelaku sedang membakar lahan dengan cara menebangi pohon jagung yang sudah kering dengan menggunakan parang lalu pelaku mengumpuli tanaman jagung tersebut dengan menggunakan gancu dan kemudian pelaku membakarnya dengan menggunakan mancis (korek api, red), akibat kejadian tersebut lahan milik pelaku seluas 1 hektar habis terbakar.

Modus pelaku sengaja membakar lahan tersebut adalah agar lahan menjadi bersih dan apabila sudah bersih, rencananya oleh pelaku akan menanaminya dengan tanaman jagung,” sambung Kapolres menyampaikan.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain mancis, satu buah Kapak, satu batang kayu bekas terbakar, satu bilah Parang, satu buah gancu dan satu pasang sepatu bot warna hitam. “Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Dan, atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut terancam dikenakan pasal ; setiap orang yang melakukan pembakaran lahan junto setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau barang siapa karena kesalahan, kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 junto pasal 69 ayat 1 huruf A UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 188 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dengan denda paling sedikit Tiga Milyar Rupiah dan paling banyak Sepuluh Milyar Rupiah atau dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (Sj)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Gunakan Baret Biru Brimob, Kapolda Jambi Kukuhkan Keluarga Asuh TNI-POLRI di Jambi

    Gunakan Baret Biru Brimob, Kapolda Jambi Kukuhkan Keluarga Asuh TNI-POLRI di Jambi

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gunakan Baret Biru Brimob, Kapolda Jambi Kukuhkan Keluarga Asuh TNI-POLRI di Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono memimpin langsung Upacara Penyambutan Satgas Yonif Raider 142 Ksatria Jaya yang purna tugas dari Pengamanan Perbatasan RI bertempat di Lapangan Makorem 042 Gapu, Selasa (23/5/23). Dengan menggunakan baret Biru milik Brimob, Jenderal Bintang […]

  • Terpantau Lancar, Dirlantas Polda Jambi Sampaikan Arus Lalu Lintas Jalur Angkutan Batu bara 

    Terpantau Lancar, Dirlantas Polda Jambi Sampaikan Arus Lalu Lintas Jalur Angkutan Batu bara 

    • calendar_month Selasa, 21 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Terpantau Lancar, Dirlantas Polda Jambi Sampaikan Arus Lalu Lintas Jalur Angkutan Batu bara  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi pantau langsung situasi arus lalu lintas jalur Angkutan truk batu bara melalui RTMC CCTV milik Ditlantas Polda Jambi, Selasa (21/3/23). Pantauan yang dilakukan Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi tersebut dalam rangka melihat arus […]

  • Permudah Eksportir, Bea Cukai Mudahkan Pelayanan

    Permudah Eksportir, Bea Cukai Mudahkan Pelayanan

    • calendar_month Senin, 18 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Permudah Eksportir, Bea Cukai Mudahkan Pelayanan SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Bea Cukai Jambi bakal meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di bidang ekspor barang, Berbagai upaya dilakukan guna mendukung persaingan produk lokal di mancanegara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bea Cukai Ardiyatno, yang mana berbagai kemudahan terus dilakukan oleh Bea Cukai Jambi untuk masyarakat di Provinsi Jambi. ” […]

  • Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Kapolda Jambi Tinjau Bakti Kesehatan Donor Darah Serentak

    Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Kapolda Jambi Tinjau Bakti Kesehatan Donor Darah Serentak

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Kapolda Jambi Tinjau Bakti Kesehatan Donor Darah Serentak SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo meninjau pelaksanaan Bakti Kesehatan Donor Darah serentak dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke 76 bertempat di RS Bhayangkara Polda Jambi, Selasa, (7/6/22). Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol […]

  • PetroChina Berikan Bantuan 12 Ekor Sapi kepada Kelompok Tani Desa Mencolok   

    PetroChina Berikan Bantuan 12 Ekor Sapi kepada Kelompok Tani Desa Mencolok  

    • calendar_month Rabu, 26 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PetroChina Berikan Bantuan 12 Ekor Sapi kepada Kelompok Tani Desa Mencolok   SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – Menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang berada di wilayah kerjanya, PetroChina International Jabung Ltd. berkolaborasi bersama PT. Wirakarya Sakti (WKS). PetroChina Jabung pada penghujung tahun 2021, memberikan bantuan sapi kepada kelompok tani yang berada di Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten […]

  • 52,4 Kilogram Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia Berhasil Diungkap Polresta Jambi 

    52,4 Kilogram Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia Berhasil Diungkap Polresta Jambi 

    • calendar_month Jumat, 12 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    52,4 Kilogram Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia Berhasil Diungkap Polresta Jambi  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati. ASN Lapas Kelas IIA Jambi itu terancam hukuman mati karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat […]

expand_less