Seorang Pria ‘Warga Kuala Tungkal’ Ditangkap Petugas BNN di Loket J&T Express
Ini Identitas Pria ‘Warga Kuala Tungkal’ yang Ditangkap Petugas BNN di Loket J&T Express
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang pria yang diketahui merupakan warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat ditangkap oleh Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi saat sedang mengambil paket atau barang di loket ekspedisi jasa pengiriman barang ’J&T Express Kuala Tungkal’, yang mana isi paket tersebut diketahui berisikan narkotika jenis sabu sabu.
Kabid pemberantasan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan mengatakan, tersangka pembawa narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman berhasil diringkus oleh petugas BNNP Jambi, Selasa (8/9/19) kemarin, di Loket J&T Express Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
“Tersangka yang kita amankan itu berinisial ST yang merupakan warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat,” ujar AKBP Agus, Rabu (10/7/19).
Dari pengakuan tersangka, ia mengaku jika diperintahkan untuk mengambil barang haram tersebut di Loket J&T Express oleh rekannya berinisial SB yang saat ini masih buron.
“Kalau ngomong upah belum ado bang, biasonya kalau ngawani dio, ada dikasih duitlah”, kata ST
Ia juga mengaku, jika sabu sabu yang diambilnya akan dikirimkan ke dalam lapas klas IIB Kuala Tungkal. Dimana orang yang di dalam lapas tersebut pemilik barang haram tersebut.
“Itu katonyo mau dikirimkan ke lapas, untuk bos kami lah, tapi sebelum di antar, sayo sudah ditangkap duluan bang,” tutur ST, Rabu (10/7/19).
Menurut AKBP Agus, modus tersangka ini terbilang cantik, pasalnya barang haram tersebut diselipkan di dalam kardus warna coklat yang berisi makanan ringan kerupuk sebanyak tiga buah.
”Itu sengaja, biar tidak ketahuan oleh petugas, namun tim sudah mengjntai dari Kota Jambi menuju Kuala Tungkal, sehingga bisa diamankan sebelum masuk ke dalam lapas,” kata AKBP Agus.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 105,30 Gram, BNNP Jambi juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone Android, Smsatu unit handphone Samsung lipat warna hitam, dan tiga buah kerupuk.
Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 junto pasal 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua puluh tahun penjara,” tutup AKBP Agus.
BACA JUGA : Sedang Ambil Paket di J&T Kuala Tungkal, Seorang Pria ‘Diduga Kurir Narkoba’ Ditangkap Petugas BNN
Diberitakan sebelumnya, saat melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga kurir narkoba ini, petugas BNNP Jambi sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.
”Pria ini diamankan tepatnya di depan loket J&T Express, Jalan Panglima Cama, Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, pada Selasa pagi, (8/9/19) sekitar pukul 09.30 WIB. (Sj/Syah)