Breaking News
light_mode
Trending Tags

Suarakan Aspirasi, Ketua HMI Tanjab Barat Ingatkan Aturan Unjuk Rasa

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT  – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, Masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan kritik apabila hal tersebut terhambat dan menjadi buah bibir ditengah masyarakat.

Di era digital saat ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pendapatnya secara langsung ataupun di media sosial. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan landasan aturan yang berlaku sehingga terjaminnya rasa aman bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya.

Dalam hal penyampaian pendapat dimuka umum, Ketua HMI Tanjab Barat, Rafi menjelaskan, masyarakat dilindungi dan dijamin haknya untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung namun harus sesuai amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka Umum.

“Dalam undang-undang tersebut, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya, Minggu (24/5/26)

Sesuai ketentuan Pasal 1 dan 2 dalam Undang-undang tersebut, menyatakan setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Merujuk pada UU tersebut, selain dilindungi hak-haknya, juga ditegaskan juga kewajiban-kewajiban masyarakat untuk menghormati hak orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum serta berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung,” bebernya

Dan apabila masyarakat dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum tidak menaati amanah UU tersebut, ditegaskan pula Sanksinya sesuai Pasal 15, 16, 17 dan 18 UU Nomor 9 Tahun 1998,”tuturnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Polsek Tungkal Ulu Laksanakan Patroli Rutin Antisipasi Balap Liar di Bulan Ramadhan

    Polsek Tungkal Ulu Laksanakan Patroli Rutin Antisipasi Balap Liar di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Sabtu, 15 Apr 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polsek Tungkal Ulu Laksanakan Patroli Rutin Antisipasi Balap Liar di Bulan Ramadhan SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ulu Polres Tanjab Barat melaksanakan kegiatan patroli rutin menjelang buka puasa, Sabtu (15/4/23) sore. Kegiatan patroli rutin menjelang buka puasa ini difokuskan di jalur jalur yang berpotensi terjadinya balap liar. Kapolsek Tungkal Ulu, IPTU […]

  • Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi Resmi Dilantik

    Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi Resmi Dilantik

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi Resmi Dilantik SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi Masa Jabatan 2019-2024 resmi dilantik. Pelantikan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi  yang dilaksanakan di Ruang Sidang  Utama Gedung DPRD Muaro Jambi Senin (30/9/19). Yuli Setia Bhakti, Legislator PDIP dilantik secara resmi sebagai […]

  • Hari Jadi ke 24, PetroChina Raih Penghargaan dalam Berkontribusi Pembangunan Negeri di Tanjab Timur

    Hari Jadi ke 24, PetroChina Raih Penghargaan dalam Berkontribusi Pembangunan Negeri di Tanjab Timur

    • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Hari Jadi ke 24, PetroChina Raih Penghargaan dalam Berkontribusi Pembangunan Negeri di Tanjab Timur SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – Pada Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang digelar pada Sabtu 21 Oktober 2023, PetroChina International Jabung Ltd. (PCJL) meraih penghargaan gemilang dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur). Penghargaan apresiasi dari Pemerintah […]

  • Dirreskrimsus Polda Jambi Turun ke Lokasi Karhutla yang Hanguskan 50 Hektare Lahan di Tanjab Barat

    Dirreskrimsus Polda Jambi Turun ke Lokasi Karhutla yang Hanguskan 50 Hektare Lahan di Tanjab Barat

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Dirreskrimsus Polda Jambi Turun ke Lokasi Karhutla yang Hanguskan 50 Hektare Lahan di Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolres Tanjab Barat, tim dari BPBD Provinsi Jambi, Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, Manggala Agni turun langsung meninjau lokasi lahan yang terbakar di […]

  • Pekerjaan Pustu Desa Lambur II, Kontraktor Diduga Pasang Konsen Abal Abal

    Pekerjaan Pustu Desa Lambur II, Kontraktor Diduga Pasang Konsen Abal Abal

    • calendar_month Kamis, 8 Nov 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR –Pekerjaan Rehabilitasi Berat Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Lambur II, Kecamatan Muara Sabak Timur oleh CV Nibung Putih dengan pagu dana RP. 507.000.000,- yang dianggarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Nomor Kontrak : 027/03/SPK/Dinkes/2018 diduga memasang Konsen abal abal dan tidak diduga tidak sesuai standar. Hal ini ditemukan oleh […]

  • Truk Batubara Kembali Beroperasi, Ini Jadwal dan Jumlah Daya Tampungnya

    Truk Batubara Kembali Beroperasi, Ini Jadwal dan Jumlah Daya Tampungnya

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Truk Batubara Kembali Beroperasi, Ini Jadwal dan Jumlah Daya Tampungnya   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dikarenakan situasi jalan belum 100 persen normal, maka pemerintah membatasi jumlah truk batu bara yang beroperasi di Jambi. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, kemampuan pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Talang Duku hanya bisa menampung 4.000 Kendaraan. “Sehingga […]

expand_less