Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satreskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Satu Pelaku Ditangkap

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Satreskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Satu Pelaku Ditangkap

Sungai Penuh — Satreskrim Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial MDR (22), warga Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, diamankan di kediamannya pada Selasa (17/2/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, sebut saja Mawar (15) — bukan nama sebenarnya — melaporkan bahwa korban yang masih berstatus siswi SMK merupakan anak di bawah umur diketahui tengah hamil tujuh bulan.

Dalam proses penangkapan, tim yang tergabung dalam Operasi Pekat I Siginjai 2026 sempat menghadapi penolakan dari pihak keluarga pelaku dan sejumlah warga setempat. Namun situasi berhasil dikendalikan dan pelaku dapat diamankan tanpa insiden berarti.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian yang mana Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016).

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Polda Jambi Terima CSR APD dari PT Brahma Binabakti

    Polda Jambi Terima CSR APD dari PT Brahma Binabakti

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polda Jambi Terima CSR APD dari PT Brahma Binabakti SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebanyak 80 Set APD, 4 Unit Thermogun serta Masker 3 Ply 20 Kotak diserahkan langsung oleh Perwakilan PT. Brahma Binabakti secara Simbolis kepada Kapolda Jambi, Senin (27/04) Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Firman Shantyabudi, M.Si. didampingi Kabid Dokkes Polda Jambi dan Karumkit Bhayangkara […]

  • Gelar Apel Gabungan, Kasrem 042 Gapu Bacakan Amanat Panglima TNI

    Gelar Apel Gabungan, Kasrem 042 Gapu Bacakan Amanat Panglima TNI

    • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gelar Apel Gabungan, Kasrem 042 Gapu Bacakan Amanat Panglima TNI   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Korem 042/Gapu selenggarakan Upacara 17-an bulan Januari 2023, karena cuaca hujan deras mengguyur kota Jambi maka pelaksanaan upacara dialihkan menjadi Apel gabungan di lapangan Tenis indoor Makorem 042/Gapu, Jl Jend Urip Sumohajo Kel. Sungai Putri Kec. Danau Sipin Kota Jambi, Selasa […]

  • Diskusi Edukatif Kapolda Jambi dengan Taruna, Kenali Akar Masalah Baru Bisa Memberikan Solusinya

    Diskusi Edukatif Kapolda Jambi dengan Taruna, Kenali Akar Masalah Baru Bisa Memberikan Solusinya

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Diskusi Edukatif Kapolda Jambi dengan Taruna, Kenali Akar Masalah Baru Bisa Memberikan Solusinya SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Momen penuh makna terjadi di ruang kerja Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Jenderal Bintang dua tersebut menerima kunjungan empat orang Taruna Akademi Kepolisian dan satu perwira remaja alumni 2024 asal Kabupaten Bungo yang baru saja lulus dengan […]

  • Launching HPN 2024 di Monas, Menteri Koperasi dan UMM Teten Masduki Ikuti Jalan Santai 

    Launching HPN 2024 di Monas, Menteri Koperasi dan UMM Teten Masduki Ikuti Jalan Santai 

    • calendar_month Minggu, 12 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Launching HPN 2024 di Monas, Menteri Koperasi dan UMM Teten Masduki Ikuti Jalan Santai  SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama insan pers Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melakukan jalan santai dari Silang Monas ke putaran Sarinah pergi pulang. Sesampai di Sarinah, para peserta […]

  • Danrem 042 Gapu Patroli Udara Pantau Karhutla dan Banjir

    Danrem 042 Gapu Patroli Udara Pantau Karhutla dan Banjir

    • calendar_month Sabtu, 28 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Danrem 042 Gapu Patroli Udara Pantau Karhutla dan Banjir   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI M Zulkifli, S.I.P, M.M bersama PJS Gubernur Jambi Ir. Restuady Daud melaksanakan Pemantauan dengan menggunakan helikopter, memantau karhula di daerah Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung, dan perbatasan Provinsi Jambi – Sumatera Selatan pada Sabtu (28/11/2020) pukul 12.00 […]

  • Ditinggal Bekerja, Rumah Saharudin Ludes Dilahap Si Jago Merah

    Ditinggal Bekerja, Rumah Saharudin Ludes Dilahap Si Jago Merah

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Ditinggal Bekerja, Rumah Saharudin Ludes Dilahap Si Jago Merah SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Sebuah rumah milik Saharudin (33), warga Simpang Sei. Pelakar, Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun ludes dilahap si jago merah, Kamis (22/8/19) pagi. Camat Bathin VIII, Akhyar Mubarok, S.Ag, M.Ap membenarkan peristiwa yang menimpa warganya itu. Ia menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi […]

expand_less