Marak Pencurian Kabel Listrik, PLN ULP Kuala Tungkal Ajak Warga Berani Lapor

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Tungkal mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kabel dan komponen peralatan listrik di gardu maupun tiang PLN. Selain merugikan negara, tindakan ilegal ini menjadi pemicu utama gangguan distribusi listrik atau pemadaman di wilayah sekitar.

Kepala PLN ULP Kuala Tungkal, Yosa Perdana, menegaskan bahwa keselamatan ketenagalistrikan adalah tanggung jawab bersama. Ia menyoroti maraknya oknum yang kerap berpura-pura menjadi petugas resmi untuk melancarkan aksinya.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak segan mencurigai setiap oknum yang beraktivitas di instalasi PLN, terutama pada jam-jam tidak wajar. Pastikan untuk selalu menanyakan surat tugas resmi dan identitas mereka,” ujar Yosa Perdana dalam keterangannya hari ini.

Yosa menambahkan, jika oknum tersebut tidak mampu menunjukkan surat tugas atau identitas yang valid, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke Kantor PLN terdekat, Contact Center PLN 123, Aplikasi PLN Mobile (Fitur pengaduan) atau Aparat kepolisian/keamanan setempat.

Pencurian kabel bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tindakan kriminal yang diatur dalam hukum negara. Berdasarkan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 363 KUHP juncto Pasal 408 KUHP, pelaku pengrusakan dan pencurian aset negara/utilitas umum diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

BACA JUGA :

Jangan biarkan kenyamanan kita terganggu oleh ulah segelintir oknum. Dengan melapor, Anda telah membantu menjaga stabilitas pasokan listrik di Kuala Tungkal,” tutup Yosa. (SJ)

Comments
Loading...