Breaking News
light_mode
Trending Tags

Motif Penikaman Sadis di Kampung Nelayan Kuala Tungkal Terungkap, Pelaku Emosi dengan Ucapan Korban

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Emosi Memuncak, Badik Menancap

Mendengar perkataan korban, emosi pelaku seketika tersulut. Tanpa berpikir panjang, pelaku mencabut badik yang terselip di pinggang kanannya dan langsung menusukkannya ke dada kiri bawah korban sebanyak satu kali. Korban, dengan sisa tenaganya, merespons dengan mendorong tangan kanan pelaku yang masih memegang pisau. Akibat dorongan tersebut, pisau badik tercabut dan terlepas dari dada korban.

Dalam kondisi terluka parah, korban berhasil melarikan diri ke arah rumahnya. Sementara itu, pelaku yang panik langsung berbalik arah menuju pompong di tepi laut tempat ia mengambil pisau sebelumnya. Dalam perjalanan, pelaku sempat menyembunyikan pisau badik yang digunakannya di tepi jalan, di bawah pot bunga.

Pelaku Bersembunyi, Polisi Bertindak Cepat

Setelah menyembunyikan barang bukti, pelaku kembali ke dermaga galangan pompong dan masuk ke dalam kapal untuk bersembunyi. Namun, persembunyiannya tidak berlangsung lama. Petugas kepolisian dari Mapolres Tanjab Barat yang bergerak cepat langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Penangkapan pelaku dilakukan tak lama setelah kejadian. Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah kapal nelayan.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 1 jam,” beber AKBP Agung.

Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni celana jeans, kaos dan jaket sweater warna biru yang dipakai pelaku saat melakukan aksi penikaman serta sebilah pisau badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Berdasarkan Pasal 338 KUHPidana, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

“Sementara itu, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana menyebutkan, “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” terang AKBP Agung (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Rotasi Kepemimpinan di Polres Tanjab Timur: Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Resmi Berganti!

    Rotasi Kepemimpinan di Polres Tanjab Timur: Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Resmi Berganti!

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Rotasi Kepemimpinan di Polres Tanjab Timur: Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Resmi Berganti! SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Polres Tanjab Timur menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) pejabat utama dan Kapolsek di lingkungan Polres Tanjab Timur, Selasa (3/6/2025), di lapangan apel Mapolres. Dua jabatan strategis yang diserahterimakan yakni Kasat Pol Air dari IPTU Muhammad Ramadhansyah Putra, […]

  • Kapolres Muaro Jambi Sambut Dua Orang Pemuda “Pramuka Luar Biasa” Tuna Rungu Asal Makassar

    Kapolres Muaro Jambi Sambut Dua Orang Pemuda “Pramuka Luar Biasa” Tuna Rungu Asal Makassar

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Sungguh luar biasa yang dilakukan oleh dua orang pemuda Pramuka yang berasal dari Gugus Depan (Gudep) Makassar, Sulawesi Selatan melakukan perjalanan berkeliling ke Pulau Sumatera. Walaupun dengan keterbatasan yang mereka miliki akan tetapi tidak menyurutkan semangat untuk berkeliling Indonesia, satu persatu pulau didatangi. Disampaikan kedua pemuda tersebut dengan menggunakan isyarat, yang […]

  • Dari Balairungsari ke Balai Rakyat : Wali Kota Maulana Siap Dorong Percepatan Hukum Adat

    Dari Balairungsari ke Balai Rakyat : Wali Kota Maulana Siap Dorong Percepatan Hukum Adat

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dari Balairungsari ke Balai Rakyat : Wali Kota Maulana Siap Dorong Percepatan Hukum Adat SERAMBIJAMBI.ID, KOTAJAMBI – Prosesi adat penuh khidmat berlangsung di Balairungsari, Balai Adat Kota Jambi pada Selasa pagi (15/4/2025), saat Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha dikukuhkan sebagai Pemangku Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanah Pilih Pusako […]

  • Cegah Klaim Pihak Lain, DPRD Jambi Godok Perda Khusus Perlindungan HAKI

    Cegah Klaim Pihak Lain, DPRD Jambi Godok Perda Khusus Perlindungan HAKI

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Cegah Klaim Pihak Lain, DPRD Jambi Godok Perda Khusus Perlindungan HAKI SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – DPRD Provinsi Jambi mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) guna melindungi berbagai potensi lokal yang dimiliki daerah. Regulasi ini dinilai penting agar karya, inovasi, serta kekayaan budaya masyarakat memiliki perlindungan hukum yang jelas. Langkah tersebut juga […]

  • Pemkab Tanjab Barat Tengah Buat Aturan, Masyarakat Tak Gunakan Masker Saat Keluar Rumah Akan Didenda Rp. 50 Ribu

    Pemkab Tanjab Barat Tengah Buat Aturan, Masyarakat Tak Gunakan Masker Saat Keluar Rumah Akan Didenda Rp. 50 Ribu

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pemkab Tanjab Barat Tengah Buat Aturan, Masyarakat Tak Gunakan Masker Saat Keluar Rumah Akan Didenda Rp. 50 Ribu SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat tengah membuat aturan denda bagi masyarakat di Tanjab Barat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah ataupun bepergian. Saat ini Pemkab Tanjab Barat tengah mengajukan untuk aturan terkait denda […]

  • Dua Kelompok Remaja Tawuran di Festival Arakan Sahur Kuala Tungkal, Penonton Jadi Korban

    Dua Kelompok Remaja Tawuran di Festival Arakan Sahur Kuala Tungkal, Penonton Jadi Korban

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kemeriahan Festival Arakan Sahur yang menjadi ikon wisata religi di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, mendadak berubah mencekam. Tradisi menyambut bulan suci Ramadan yang seharusnya penuh suka cita ini diwarnai aksi tawuran antar kelompok pemuda, Sabtu (22/2/26) malam. Merespons gangguan kamtibmas tersebut, Satreskrim Polres Tanjab Barat bergerak cepat. Hanya dalam hitungan […]

expand_less