Tahapan Kampanye Pilkada Sedang Berlangsung, Ketua LSM JPK Tanjab Barat: Waspada Penyebaran Berita Hoax, Ujaran Kebencian dan Konflik SARA
Tahapan Kampanye Pilkada Sedang Berlangsung, Ketua LSM JPK Tanjab Barat: Waspada Penyebaran Berita Hoax, Ujaran Kebencian dan Konflik SARA
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Saat ini sudah memasuki masa Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024 mulai tanggal 25 September – 23 November. Di masa Kampanye ini masing-masing Paslon, Tim Koalisi, Pemenangan, Relawan maupun Simpatisan akan secara langsung maupun tidak langsung mengkampanyekan atau mensosialisasikan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nya masing-masing.
Namun, dalam pelaksanaan Kampanye penyampaian visi dan misi tidak hanya secara langsung namun dominan melalui Media Sosial. Melihat hal itu timbul potensi terjadi pelanggaran jika dalam pelaksanaan kampanye tersebut cenderung mengarah ke hal-hal yang bersifat negatif seperti menyebarkan Berita Bohong/Hoax, konten Ujaran Kebencian bahkan memicu Konflik SARA,” ujar Ketua LSM JPK Tanjab Barat Rahmadi Ariyanto, Minggu (20/10/24)
Maka dari itu, masyarakat harus tetap diingatkan agar dalam berkampanye atau bersosialisasi di medsos untuk tidak melakukan pelanggaran.
Peran aktif Bawaslu dalam hal ini diperlukan sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Tanjab Barat dapat berlangsung Sejuk, Aman dan Damai.
Penyebaran berita Bohong/Hoax, Ujaran Kebencian dan Konflik SARA, tidak hanya dapat memicu terjadinya konflik antar masing-masing Paslon ataupun Pendukungnya namun secara beresiko ancaman pidana.
Adapun beberapa Pasal yang menyangkut hal tersebut yakni Pasal 156 & 157 KUHP, Pasal 310 & 311 KUHP, Pasal 28 & 45 UU ITE dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selanjutnya menurut Ketua LSM JPK Tanjab Barat, adapun penjelasan dari pasal-pasal tersebut sebagai berikut :
1. Pasal 156 KUHP berbunyi : Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
2. Pasal 157 KUHP berbunyi : Barang siapa meny¬iarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rupiah lima ratus rupiah.
3. Pasal 310 KUHP berbunyi : Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
4. Pasal 311 KUHP berbunyi : Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
5. Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
6. Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7. Pasal 16 UU 40/2008 berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).