Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tahapan Kampanye Pilkada Sedang Berlangsung, Ketua LSM JPK Tanjab Barat: Waspada Penyebaran Berita Hoax, Ujaran Kebencian dan Konflik SARA

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tahapan Kampanye Pilkada Sedang Berlangsung, Ketua LSM JPK Tanjab Barat: Waspada Penyebaran Berita Hoax, Ujaran Kebencian dan Konflik SARA

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Saat ini sudah memasuki masa Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024 mulai tanggal 25 September – 23 November. Di masa Kampanye ini masing-masing Paslon, Tim Koalisi, Pemenangan, Relawan maupun Simpatisan akan secara langsung maupun tidak langsung mengkampanyekan atau mensosialisasikan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nya masing-masing.

Namun, dalam pelaksanaan Kampanye penyampaian visi dan misi tidak hanya secara langsung namun dominan melalui Media Sosial. Melihat hal itu timbul potensi terjadi pelanggaran jika dalam pelaksanaan kampanye tersebut cenderung mengarah ke hal-hal yang bersifat negatif seperti menyebarkan Berita Bohong/Hoax, konten Ujaran Kebencian bahkan memicu Konflik SARA,” ujar Ketua LSM JPK Tanjab Barat Rahmadi Ariyanto, Minggu (20/10/24)

Maka dari itu, masyarakat harus tetap diingatkan agar dalam berkampanye atau bersosialisasi di medsos untuk tidak melakukan pelanggaran.

Peran aktif Bawaslu dalam hal ini diperlukan sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Tanjab Barat dapat berlangsung Sejuk, Aman dan Damai.

Penyebaran berita Bohong/Hoax, Ujaran Kebencian dan Konflik SARA, tidak hanya dapat memicu terjadinya konflik antar masing-masing Paslon ataupun Pendukungnya namun secara beresiko ancaman pidana.

Adapun beberapa Pasal yang menyangkut hal tersebut yakni Pasal 156 & 157 KUHP, Pasal 310 & 311 KUHP, Pasal 28 & 45 UU ITE dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selanjutnya menurut Ketua LSM JPK Tanjab Barat, adapun penjelasan dari pasal-pasal tersebut sebagai berikut :

1. Pasal 156 KUHP berbunyi : Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

2. Pasal 157 KUHP berbunyi : Barang siapa meny¬iarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rupiah lima ratus rupiah.

3. Pasal 310 KUHP berbunyi : Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

4. Pasal 311 KUHP berbunyi : Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

5. Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

6. Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

7. Pasal 16 UU 40/2008 berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Rumah Relawan Mulyani-Amin Diresmikan

    Rumah Relawan Mulyani-Amin Diresmikan

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Rumah Relawan Mulyani-Amin Diresmikan SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Mulyani Siregar, bakal calon Bupati (Bacabup) Pilkada Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2020 meresmikan Rumah Relawan Mulia (Mulyani-Amin). Peresmian rumah relawan Mulia yang berlokasi di Jalan Panglima Cama, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu ditandai dengan kegiatan syukuran, pada Sabtu (8/2/20) malam. Peresmian […]

  • Dinyatakan Kompetensi saat UKW, Ketua PWI Kota Jambi Terima Sertifikat Wartawan Madya

    Dinyatakan Kompetensi saat UKW, Ketua PWI Kota Jambi Terima Sertifikat Wartawan Madya

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dinyatakan Kompetensi saat UKW, Ketua PWI Kota Jambi Terima Sertifikat Wartawan Madya SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebanyak 30 peserta dari berbagai media, baik cetak, dan online mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh Dewan Pers beberapa waktu lalu di Hotel Aston Kota Jambi. Setelah dinyatakan Kompetensi, Dewan Pers turut mengeluarkan Sertifikat bagi Wartawan yang mengikuti UKW, […]

  • Alhamdulillah, Wanita Cantik di Jambi ini Memeluk Agama Islam, Pengucapan Dua Kalimat Syahadat Dipandu Kombes Pol Edy Faryadi

    Alhamdulillah, Wanita Cantik di Jambi ini Memeluk Agama Islam, Pengucapan Dua Kalimat Syahadat Dipandu Kombes Pol Edy Faryadi

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Alhamdulillah, Wanita Cantik di Jambi ini Memeluk Agama Islam, Pengucapan Dua Kalimat Syahadat Dipandu Kombes Pol Edy Faryadi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Alhamdulillah, hari ini Sabtu (9/11/19) merupakan momen bersejarah bagi wanita cantik kelahiran 1996, dia adalah Putu Bianca Septiary Andayana. Dimana dia mengucapkan dua kalimat syahadat (memeluk agama Islam, red). Wanita kelahiran 1996 silam itu […]

  • Peduli Pendidikan, Bhayangkari Bahari Dirikan Rumah Baca 

    Peduli Pendidikan, Bhayangkari Bahari Dirikan Rumah Baca 

    • calendar_month Jumat, 6 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Peduli Pendidikan, Bhayangkari Bahari Dirikan Rumah Baca    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam rangka peduli terhadap dunia pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi dan Bhayangkari Bahari mendirikan Rumah Baca bagi anak-anak yang ada di Kampung Laut Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Pahorian […]

  • Peringati Isra Mi’raj, Pemkab Tanjab Barat Akan Undang Ustadz Wijiyanto

    Peringati Isra Mi’raj, Pemkab Tanjab Barat Akan Undang Ustadz Wijiyanto

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT –Ustadz Dr. H. Ahmad Wijiyanto, MA selaku Dosen Pasca Sarjana UGM Jogjakarta, yang juga sebaga pengisi acara Damai Indonesiaku di TV One ini akan mengisi Tausiyah Peringatan Isra Mir’aj Nabi Muhammad SAW Tahun 1440 H/2019 M di Masjid Agung Al-Istiqomah, pada hari Selasa malam, tanggal 2 April 2019 mendatang. Bupati Tanjab Barat […]

  • Malam Pergantian Tahun di Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Pastikan Situasi Berjalan Aman dan Kondusif

    Malam Pergantian Tahun di Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Pastikan Situasi Berjalan Aman dan Kondusif

    • calendar_month Sabtu, 31 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Malam Pergantian Tahun di Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Pastikan Situasi Berjalan Aman dan Kondusif SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Usai mengikuti Video Konferens Bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bertempat di Pos Pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Tugu Keris, Kota Jambi, Sabtu malam (31/12/22). Kapolda Jambi Irjen Pol […]

expand_less