Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tahapan Kampanye Pilkada Sedang Berlangsung, Ketua LSM JPK Tanjab Barat: Waspada Penyebaran Berita Hoax, Ujaran Kebencian dan Konflik SARA

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tahapan Kampanye Pilkada Sedang Berlangsung, Ketua LSM JPK Tanjab Barat: Waspada Penyebaran Berita Hoax, Ujaran Kebencian dan Konflik SARA

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Saat ini sudah memasuki masa Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024 mulai tanggal 25 September – 23 November. Di masa Kampanye ini masing-masing Paslon, Tim Koalisi, Pemenangan, Relawan maupun Simpatisan akan secara langsung maupun tidak langsung mengkampanyekan atau mensosialisasikan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nya masing-masing.

Namun, dalam pelaksanaan Kampanye penyampaian visi dan misi tidak hanya secara langsung namun dominan melalui Media Sosial. Melihat hal itu timbul potensi terjadi pelanggaran jika dalam pelaksanaan kampanye tersebut cenderung mengarah ke hal-hal yang bersifat negatif seperti menyebarkan Berita Bohong/Hoax, konten Ujaran Kebencian bahkan memicu Konflik SARA,” ujar Ketua LSM JPK Tanjab Barat Rahmadi Ariyanto, Minggu (20/10/24)

Maka dari itu, masyarakat harus tetap diingatkan agar dalam berkampanye atau bersosialisasi di medsos untuk tidak melakukan pelanggaran.

Peran aktif Bawaslu dalam hal ini diperlukan sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Tanjab Barat dapat berlangsung Sejuk, Aman dan Damai.

Penyebaran berita Bohong/Hoax, Ujaran Kebencian dan Konflik SARA, tidak hanya dapat memicu terjadinya konflik antar masing-masing Paslon ataupun Pendukungnya namun secara beresiko ancaman pidana.

Adapun beberapa Pasal yang menyangkut hal tersebut yakni Pasal 156 & 157 KUHP, Pasal 310 & 311 KUHP, Pasal 28 & 45 UU ITE dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selanjutnya menurut Ketua LSM JPK Tanjab Barat, adapun penjelasan dari pasal-pasal tersebut sebagai berikut :

1. Pasal 156 KUHP berbunyi : Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

2. Pasal 157 KUHP berbunyi : Barang siapa meny¬iarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rupiah lima ratus rupiah.

3. Pasal 310 KUHP berbunyi : Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

4. Pasal 311 KUHP berbunyi : Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

5. Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

6. Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

7. Pasal 16 UU 40/2008 berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Satlantas Polresta Jambi Lakukan Rekayasa Lalulintas di Terminal Angkutan Barang

    Satlantas Polresta Jambi Lakukan Rekayasa Lalulintas di Terminal Angkutan Barang

    • calendar_month Minggu, 10 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Satlantas Polresta Jambi Lakukan Rekayasa Lalulintas di Terminal Angkutan Barang  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Terminal Angkutan Barang yang terletak di Pal X, Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, Satlantas Polresta Jambi melakukan rekayasa Lalulintas. Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Doni mengatakan dari hasil evaluasi beberapa hari lalu, di terminal Angkutan Barang […]

  • Kapolda Jambi Ikuti Upacara Peringatan HUT RI ke 76 di Lapangan Kantor Gubernur

    Kapolda Jambi Ikuti Upacara Peringatan HUT RI ke 76 di Lapangan Kantor Gubernur

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi Ikuti Upacara Peringatan HUT RI ke 76 di Lapangan Kantor Gubernur   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIk bersama Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Ny. Evi Rachmad Wibowo menghadiri Upacara HUT RI ke-76 di lapangan kantor Gubernur Jambi, Selasa (17/8/2021) pagi. Bertindak sebagai inspektur Upacara HUT RI ke-76 […]

  • Merasa Ditipu ’Muslim’ Pimpinan SMB, Korban Datangi Polda Jambi

    Merasa Ditipu ’Muslim’ Pimpinan SMB, Korban Datangi Polda Jambi

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Merasa Ditipu ‘Muslim’ Pimpinan SMB, Korban Datangi Polda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Seorang pria bernama Sobirin, Rabu (24/7/19), mendatangi Polda Jambi untuk membuat laporan. Warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo itu mengaku merasa telah ditipu oleh Muslim, Pimpinan Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang beberapa hari lalu ditangkap oleh Tim Gabungan TNI-Polri. Dikonfirmasi usai membuat laporan di […]

  • 43 ASN Naik Pangkat, Bupati Safrial Ucapkan Selamat Kepada Para ASN

    43 ASN Naik Pangkat, Bupati Safrial Ucapkan Selamat Kepada Para ASN

    • calendar_month Kamis, 12 Jul 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sebanyak 43 orang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tanjab Barat berkumpul di Kantor BKPSDM untuk mendapatkan SK kenaikan pangkat periode 1 april 2018, yang diserahkan langsung oleh Bupati Tanjab Barat DR. Ir. H. Safrial, MS didampingi Wakil Bupati Drs. H. Amir sakib serta Sekda Tanjab Barat Drs. H. Ambok Tuo, […]

  • Pemkab Batanghari Dukung Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

    Pemkab Batanghari Dukung Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

    • calendar_month Kamis, 28 Feb 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Bertempat digedung Pengadilan Muara Bulian (28/02) Bupati Batanghari yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari H. Bakhtiar ,SP. Mengahadiri acara pencanangan lanjutan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilyah birokrasi bersih dan melayani.(WBBM) di pengadilan muara bulian kelas II. Acara tersebut di hadiri Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Hari .M.Mahdan,S.Kom,para […]

  • Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak Aktivitas Penambangan Minyak Ilegal 

    Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak Aktivitas Penambangan Minyak Ilegal 

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak Aktivitas Penambangan Minyak Ilegal SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan penindakan aktivitas minyak ilegal di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Senin (18/7/22). Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi le […]

expand_less