RUU Pilkada Batal Disahkan, Pasangan Hairan-Amin Berpeluang Maju di Pilkada Tanjab Barat
RUU Pilkada Batal Disahkan, Pasangan Hairan-Amin Berpeluang Maju di Pilkada Tanjab Barat
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi mengusung pasangan Hairan-Amin untuk maju di Pilkada Tanjab Barat 2024.
Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya dokumen model B1 KWK dari DPP Nasdem kepada pasangan Hairan-Amin untuk maju sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat.
Pasangan yang dikenal tagline “Untuk Tanjab Barat Amanah“ ini resmi menerima dokumen model B1 KWK dari Partai NasDem pada Kamis 21 Agustus 2024.
Untuk diketahui, Partai besutan Surya Paloh ini berhasil memperoleh total suara sah partai dan calon sebanyak 28.157 suara pada Pileg Tanjab Barat 2024 lalu dan mampu menyumbangkan 5 kursi di DPRD Tanjab Barat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, tidak terkecuali di Pilkada Tanjab Barat 2024.
Putusannya yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah membuat suasana politik menghangat.
Partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).
Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.
Dilansir dari website Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan hari Kamis (22/8/2024) batal dilaksakan. Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.
Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dalam cuitan yang dikutip Parlementaria di X, Kamis (22/8/2024).
Pasangan Hairan-Amin Berpeluang Maju di Pilkada Tanjab Barat
Pengamat politik di Tanjab Barat, M. Amin Taufiq menilai, pasangan Hairan-Amin yang didukung oleh partai Nasdem mempunyai peluang untuk maju pada Pilkada Tanjab Barat usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada.
“Jadi dalam konteks itu, putusan Mahkamah Konstitusi berlaku final dan mengikat, maka Hairan-Amin punya peluang, punya kesempatan untuk bisa maju di Pilkada Tanjab Barat,” kata Amin Taufiq, Jumat (23/8/24).
Bila kita lihat data, Partai Nasdem di Tanjab Barat pada Pileg 2024 lalu berhasil memperoleh total suara sah partai dan calon sebanyak 28.157 suara dan mampu menyumbangkan 5 kursi di DPRD Tanjab Barat.
“Jika mengacu pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal Threshold Pilkada, maka Partai Nasdem Tanjab Barat yang memiliki 28.157 suara sah dan 5 kursi di dewan hasil pemilu 2024, sangat dimungkinkan Partai Nasdem bisa mengusulkan sendiri bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tanjab Barat tahun 2024 ini,” ujarnya (SJ)