Berujung Damai, Bank BPR Tanggo Rajo akan Kembalikan Jabatan Sintha Dewi Agustina Seperti Semula
Berujung Damai, Bank BPR Tanggo Rajo akan Kembalikan Jabatan Sintha Dewi Agustina Seperti Semula
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polemik yang terjadi antara pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat dengan Sintha Dewi Agustina kini telah selesai dan berujung damai.
Hal itu dibahas setelah kedua belah pihak melakukan pertemuan mediasi, Selasa (14/5/2024) pagi di Aula Bank BPR Tanggo Rajo.
Direktur Utama Bank BPR Tanggo Rajo, Muhammad Asril SE saat dikonfirmasi serambijambi.id mengatakan terkait polemik ataupun permasalahan yang terjadi antara Bank BPR Tanggo Rajo dengan Sintha Dewi Agustina kini telah selesai.
“Alhamdulillah, permasalahan ini telah selesai dengan mediasi,” ujar Muhammad Asril, Selasa (14/5/24) malam.
Asril mengatakan, sesuai dengan hasil kesepakatan dari medisi tersebut, Bank BPR Tanggo Rajo akan mengembalikan jabatan Sinta Dewi Agustina seperti semula.
“Dari hasil mediasi tadi, kita sepakat bahwa ibu Sintha Dewi Agustina akan kita kembalikan hak jabatannya seperti semula sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada BPR Tanggo Rajo.
Selain, mengembalikan jabatannya seperti semula, kita juga akan memberikan ganti rugi atau haknya ibu Sinta Dewi Agustina berdasarkan putusan Kasasi MA dan berdasarkan apa yang telah disetujui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk hak-haknya ibu Sintha Dewi Agustina secepatnya akan kita kembalikan,” ucapnya
Asril menambahkan, dengan telah dilakukannya mediasi tersebut, permasalahan antara pihak Bank BPR Tanggo dengan ibu Sinta Dewi Agustina sudah dianggap selesai, tidak ada lagi permasalahan.
“Antara pihak Bank BPR Tanggo dengan ibu Sintha Dewi Agustina sudah tidak ada lagi permasalahan,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE atas perkara yang dialami oleh termohon atau penggugat, Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi amar putusan Kasasi, Kamis, 14 Desember 2023.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat kepada penggugat.
Sintha Dewi Agustina melalui kuasa hukumnya, Britha Mahanani Dian Utami, SH saat diwawancarai serambijambi.id pada Rabu (20/3/24) lalu, menyebutkan putusan Kasasi Mahkamah Agung ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Putusan ini juga memastikan bahwa, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) atas pemberhentian Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat,” kata Britha
Lebih lanjut Britha Mahanani menegaskan, dengan adanya putusan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), kita meminta pihak tergugat menjalankan putusan tersebut.
“Karena sudah in kracht, mau tidak mau mereka (tergugat) harus menjalankan putusan tersebut,” tegas Britha
Dalam putusan tersebut ada dua yang harus dijalankan oleh tergugat, yang pertama memulihkan posisinya Sintha Dewi Agustina sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat dan yang kedua membayar ganti kerugian, karena selama dua tahun ini kan putusan itu kan menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23/Kep.Bup/2021 tertanggal 25 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda Nomor 32 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Achmad Zaki Yandri, SH.
“Artinya Sintha Dewi Agustina tetap menerima gaji dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta tunjangan tunjangan lainnya, sesuai yang dia terima ketika dia dalam posisi direktur. Karena keputusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi besaran ganti rugi, gaji dan serta tunjangan tunjangan lainnya tersebut harus dibayarkan pihak tergugat kepada Sintha Dewi Agustina,” terang Britha (SJ)