Dua Oknum Pelajar di Tanjab Barat Terlibat Curanmor, Uang Hasil Curian untuk Foya-foya
Pelaku MR ini tugasnya untuk memantau situasi rumah korban, hingga ada waktu yang tepat yaitu pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB, mereka DAP dan MR melakukan pencurian motor yang saat itu sedang terparkir di depan rumah korban dengan menggunakan kunci yang sebelumnya mereka temukan.
“Setelah berhasil mencuri motor tersebut, mereka langsung membawa motor tersebut ke Jambi. Saat berada di Jambi, mereka berdua ini lalu memposting motor hasil curian tersebut di Forum Jual Beli Kota Jambi hingga akhirnya ada seorangpun yang tidak mereka kenal ingin membeli motor tersebut.
Selanjutnya kedua pelaku ini menjual motor tersebut dengan harga Rp 3.000.000. Mereka menjualnya dengan sistem Cod kepada pembeli di kawasan Telanai Pura, Kota Jambi.
“Uang hasil penjualan motor tersebut, berdasarkan pengakuan mereka digunakan untuk foya foya, untuk membeli pakaian, untuk makan dan ongkos pulang lagi ke Kuala Tungkal,” terang AKBP Agung
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku ini terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (SJ)