KPU Kota Jambi Buka Perekrutan Anggota KPPS, Ini Jumlahnya
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi membuka perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Nantinya Anggota KPPS tersebut akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut dikatakan oleh Abdul Rahim selaku Komisioner KPU Kota Jambi. Dia mengatakan untuk di Kota Jambi, Anggota KPPS yang dibutuhkankan sebanyak 13.321, sementara tahapan perekrutan dilaksanakan sejak 11 sampai 20 Desember 2023. Dan untuk perekrutan anggota Linmas KPU Kota Jambi membutuhkan lebih kurang 3.806 karena jumlah TPS di Di kota jambi sejumlah 1903 TPS.
“Kita membutuhkan petugas KPPS sebanyak 13.321 orang,” katanya, Usai melakukam Coffe Morning bersama awak Media baik cetak, TV maupun Online.
Dia menjelaskan, ada beberapa Syarat untuk menjadj anggota KPPS, Seperti Ijazah minila tamatan SMA, Harus berdomisili di tempat bertugas serta melengkapi surat kesehatan baik darj rumah sakit, Puskesmas maupun Klinik dengan mencantumkan 3 komponen seperti tensi, diabetes dan kolesterol.
“Ini adalah salah satu langkah mencegah terjadinya petugas-petugas kita mengalami masalah karena kondisi kesehatan,” jelasnya.
Rahim menjelaskan, untuk honor anggota KPPS cukup besar, dimana untuk ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1,2 Juta, untuk anggota KPPS sebesar Rp. 1 juta dan untuk Linmas itu Rp.700 sampai Rp.800. Masa kerjanya anggota KPPS mulai 25 Januari sampai dengan 25 Februari 2024.