Malam Ini, Bawaslu Tanjab Barat Bersama Tim Gabungan Lakukan Penertiban APS yang Melanggar
Malam Ini, Bawaslu Tanjab Barat Bersama Tim Gabungan Lakukan Penertiban APS yang Melanggar
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat melakukan penertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar, hal itu dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2024, Rabu (8/11/23) malam.
Penertiban APS tersebut dilakukan dengan dukungan penuh tim gabungan yang terdiri dari pihak KPU, Panwascam, Personil Polres Tanjab Barat, Kodim 0419/Tanjab, Satpol PP, Dishub, Bakesbangpol dan Dinas Perkim Tanjab Barat.
Komisioner Bawaslu Tanjab Barat, Masudin saat diwawancarai serambijambi.id mengatakan, penertiban APS yang kita lakukan malam ini berdasarkan imbauan Bawaslu RI nomor 774.
Sebelumnya kita Bawaslu bersama Parpol Peserta Pemilu 2024 sudah menyepakati terkait alat peraga sosialisasi, untuk menertibkan secara mandiri.
“Kita sudah memberikan waktu dari tanggal 5 sampai tanggal 7 November untuk memperbaiki atau menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi yang dilarang dan mengandung unsur kampanye,” katanya
Adapun APS yang dilarang yaitu terdapat unsur ajakan, baik ajakan untuk memilih ataupun mencoblosnya, seperti mohon doa restu, coblos saya, pilih saya, gambar paku dan lain sebagainya,“ sambungnya
Untuk malam ini secara simbolis, kita bersama tim gabungan melakukan penertiban APS yang melanggar di seputaran Kota Kuala Tungkal.
“Adapun APS yang ditertibkan mulai dari Jalur dua parit gompong hingga ke dalam Kota Kuala Tungka,“ ucapnya
Penertiban ini akan terus kita lakukan sampai tahapan kampanye dimulai (28 November 2023 hingga 10 Februari 2024).
“Penertiban APS ini merupakan langkah yang diambil Bawaslu Tanjab Barat untuk memastikan bahwa Kampanye Pemilu 2024 berlangsung sesuai aturan yang telah ditetapkan,“ pungkasnya (SJ)